Unggah Foto Peluk Ayah, Trisha Eungelica Banjir Dukungan Usai Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati

Unggah Foto Peluk Ayah, Trisha Eungelica Banjir Dukungan Usai Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati

Trisha Eungelica unggah foto berpelukan, banjir dukungan pasca vonis Ferdy Sambo-Instagram/ @trishaeeas-Instagram/ @trishaeeas

BACA JUGA:Tok! Putri Candrawathi Divonis Pidana 20 Tahun Oleh Majelis Hakim, Terbukti Lakukan Kejahatan Pasal 340 KUHP

BACA JUGA:Tidak Ada yang Meringankan, Ini 5 Hal Memberatkan Putri Candrawathi Hingga Divonis 20 Tahun

Banjir Dukungan 

Sontak, postingan Trisha tersebut langsung dibanjiri dukungan netizen yang coba untuk menguatkannya.

"Trish semangat jujur sedih bgt denger putusan sidang hari ini semangat ya cantik km berhak bahagia jujur sedih sesedih itu semangat trishhhhh," ujar salah satu netizen.

"iloveuall," kata yang lain.

"love u shaa, yg kuat ya," timpal netizen lainnya. 

Namun, sepertinya Trisha Eungelica membatasi kolom komentarnya lantaran dalam postingannya itu hanya sedikit komentar yang dapat dilihat. 

Sebagai informasi, pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. Brigadur J dieksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo diketahui menjadi otak dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut. 

BACA JUGA:Celah Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman Mati Dibongkar, Hotman Paris Kecewa: Apa Artinya Gitu Loh

BACA JUGA:Kubu Ferdy Sambo Sebut Vonis Mati dari Majelis Hakim Tidak Berdasarkan Fakta di Persidangan, Arman Hanis: Hanya Asumsi!

Kemudian, Ferdy Sambo didakwa bersama dengan empat tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan berencana itu.  

Ada pun empat terdakwa lainnya antara lain adalah Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias RR dan Kuat Maruf.  

Ferdy Sambo dan empat terdakwa lain  diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: