bannerdiswayaward

Mengintip Gaji dan Tunjangan Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Vonis Ringan Richard Eliezer 1,5 Tahun

Mengintip Gaji dan Tunjangan Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Vonis Ringan Richard Eliezer 1,5 Tahun

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mendapat pujian dari berbagai pihak. Lantas berapa gaji dan tunjangannya sebagai hakim?--PMJ NEWS

"Kita ucapkan selamat. Saya tidak tahu, saya tidak ingin berpihak, tapi hari ini saya merasa bersyukur dan bahagia punya hakim-hakim yang nasionalis, yang berintegritas seperti itu," jelasnya.

BACA JUGA:AF Ditelantarkan Ibu Kandung Sampai Tak Diberi Nafkah, Sri Wahyuni Terancam 20 Tahun Penjara, Nyesal Nggak Tuh?

Gaji dan Tunjangan Hakim Wahyu Iman Santoso

Mendapat sorotan banyak publik, tak sedikit yang akan penasaran dengan gaji dan tunjangan Wahyu Iman Santoso sebagai Ketua Hakim.

Melansir dari berbagai sumber, Wahyu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 1A Khusus.

Wahyu mulai berkarier menjadi hakim pada 2008. Saat itu ia menjabat Hakim Pengadilan Negeri Tanung Balai Karimun.

Total pengalamannya sebagai Hakim, Wahyu sudah menengahi berbagai macam kasus selama 16 tahun.

BACA JUGA:Video Hakim Wahyu Curhat dengan Wanita Soal Putusan Perkara Sambo Viral, PN Jaksel Angkat Bicara

Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 Bab II tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Pasal 2 disebutkan sebagai berikut;

"Hak keuangan dan fasilitas bagi hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun dan tunjangan lainnya."

Sementara Pasal 3 ayat 1 berbunyi, gaji pokok hakim sebagaimana dimaksud diberikan setiap bulan berdasarkan jenjang karier dan masa jabatan.

Tercatat gaji hakim paling rendah pada golongan III/a dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.064.100/bulan.

BACA JUGA:Hakim Wahyu Iman Diduga Bocorkan Vonis Terdakwa Ferdy Sambo, PN Jaksel Buka Suara

Sedang haji hakim paling tinggi pada golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 4.978.000/bulan.

Kendati terlihat gaji pokok sebagai Hakim tergolong kecil, namun itu belum termasuk fasilitas dan tunjangan lain seperti tertera Pasal 2 Ayat 1 PP Nomor 94 Taun 2012.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads