Sidang Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda Pekan Depan, Majelis Hakim : Kami Belum Siap

Sidang Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda Pekan Depan, Majelis Hakim : Kami Belum Siap

Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo

BACA JUGA:Sidang Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan : Kita Semua Kena Prank, Pak Kapolri Aja Kena

Jaksa dalam tuntutannya mengatakan, Agus Nurpatria terbukti sudah merusak sistem elektronik berupa CCTV sehingga tidak bisa berfungsi dengan semestinya.

“Mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," Tegas Jaksa.

Dengan perbuatannya itu, Agus Nurpatria harus bertanggungjawab atas segala perbuatannya yang telah melakukan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Maka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara sah menuntut Agus Nurpatria dijatuhkan hukuman pidana selama 3 tahun Penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan 3 tahun penjara," Ujar Jaksa di PN Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: