Divonis Penjara 1 Tahun, Baiquni Wibowo Tidak Akan Banding, Jaksa Pikir-Pikir
Baiquni Wibowo.-Foto/Bambang Dwi Atmodjo/Disway.id-
"Baik ya, pikir-pikir tujuh hari," ujar Hakim.
Majelis hakim telah menjatuhkan hukuman pidana salam 1 tahun penjara kepada Baiquni Wibowo dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Dalam putusannya tersebut, majelis hakim meyakini Baiquni Wibowo terlibat dalam perusakan CCTV sehingga sistem elektronik tidak dapat berkerja sebagaimana mestinya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Baiquni Wibowo oleh karena itu dengan pidana selama 1 tahun," ujar ketua Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2023.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: