Agnes Gracia Picu Mario Dendy Bertindak Keji pada David, Kepolisian: Tendang Perut Hingga Kepala Berkali-kali

Agnes Gracia Picu Mario Dendy Bertindak Keji pada David, Kepolisian: Tendang Perut Hingga Kepala Berkali-kali

Penahanan Mario Dandy dan Shane Lukas pindah ke Polda Metro Jaya mulai Jumat 3 Meret 2023. -Humas Polri-Humas Polri

Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, serta anak pejabat pajak tersebut dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Selain Mario, Polisi juga menetapkan rekannya yang bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (SLRPL) juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

BACA JUGA:Catat! Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Hari Ini, Sabtu 25 Februari 2023

BACA JUGA:Mario Dandy Minta David Push Up 50 Kali, Hanya Sanggup 20 Kali, Begini Hal Mengerikan Selanjutnya Terjadi

Ia dijerat Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider.

Shane disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban. Saat peristiwa terjadi, Shane juga disebut justru membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah.

Bahkan, Shane sempat membisikkan kata-kata kepada Mario yang memintanya untuk menghajar korban dan merekam peristiwa itu menggunakan handphone milik Mario.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: