Detik-detik Ibu Teman David Pergoki Mario Dandy Cs Tengah Aniaya Korban di Tempat Sepi: 'WOI SETOP!'
Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas Dilimpahkan ke JPU-Foto/Kolase/Istimewa-
Sejauh ini belum ada arahan dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, apakah AG akan ditahan atau tidak.
Sementara di luar sana, publik mendesak agar AG juga harus menjadi tahanan anak berkonflik dengan hukum.
BACA JUGA:Penahanan Mario Dandy dan Shane Lukas Pindah ke Polda Metro Jaya, AG Menyusul?
Sebelumnya Hengki mengatakan, pihak tak bisa sembarang memutuskan perkara terhadap pelaku anak, AG.
Hal ini berkaitan dengan aturan hukum yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak.
"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari Undang-Undang. Kalau kami tidak melaksanakan kami salah," katanya kepada awak media.
Sementara, Ahli Hukum Pidana Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ahmad Sofyan mengungkapkan penahanan terhadap AG seharusnya tidak dilakukan.
"Untuk penahanan, untuk anak dihindari, bahkan sebaiknya tidak dilakukan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: