Kuasa Hukum Ungkap Pemerasan Tony Trisno Tak Ada Hubungan Dengan Ferdy Sambo: Hanya Untuk Sudutkan Klien Saya
Kasus dugaan penipuan pembelian jam tangan Richard Mille seharga Rp 77 Miliar dihentikan, Jumat 23 September 2022. -Ilustrasi-Richard Mille
BACA JUGA:Apa Itu Malam Nifsu Syaban? Ini Pengertian, Dalil, dan Keistimewaannya
Pelaku pemerasan seperti Kombes Rizal Irawan dan Kompol Teguh sudah disanksi demosi dalam sidang kode etik Polri. Sedangkan Andi Rian Djajadi yang diduga menerima 19000 SGD, belum tersentuh oleh hukum.
Terkait hal ini, Kuasa Hukum korban pemerasan oleh oknum Polri Tony Sutrisno, Heroe Waskito, melaporkan sejumlah kasus penipuan ke Komisi III DPR RI.
"Kasus ini sudah membesar dan memperburuk citra institusi kepolisian dan perusahaan terkait, kami datang ke DPR atas undangan rekan-rekan di Komisi III yang prihatin atas skandal," kata Kuasa Hukum Tony Sutrisno, Heroe Waskito, melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 11 Januari 2023.
Heroe mengatakan pihaknya melaporkan sejumlah kasus ke DPR diantaranya penggelapan dan penipuan jam tangan Richard Mille, penipuan mobil McLaren, dan penipuan mobil Ferrari yang jika dijumlahkan kerugiannya mencapai ratusan miliar rupiah.
BACA JUGA:Damkar Kerahkan 60 Personil Untuk Padamkan Kebakaran 5 Kios Kembangan
"Sebelumnya kami sudah melaporkan kasus penipuan dan penggelapan jam tangan Richard Mille yang dilakukan oleh perusahaan Richard Mille Jakarta. Tapi laporan ini malah dihentikan tanpa ada alasan yang jelas. Begitu pula kasus penipuan mobil McLaren dan Ferrari yang hingga kini belum ada titik terang sama sekali," jelas Heroe.
Heroe juga melaporkan dugaan pemerasan yang melibatkan sejumlah perwira polisi dalam penanganan kasus penipuan arloji Richard Mille, seperti Irjen Andi Rian Djajadi, Kombes Rizal Irawan, dan Kompol Agus Teguh.
Adapun dugaan pemerasan ini telah dilaporkan kepada Divisi Propam Polri. Namun, Heroe menyebut masih ada sejumlah permasalahan seperti Irjen Andi Rian yang belum diperiksa hingga pemotongan masa demosi Kombes Rizal Irawan atas atensi Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
"Terhadap Irjen Pol Andi Rian sama sekali tidak ada tindakan. Justru yang terjadi, Irjen Pol Andi Rian mendapatkan promosi dari Direktur Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri menjadi Kapolda Kalimantan Selatan. Menurut kami, ini sangat aneh, seseorang yang telah melakukan pelanggaran justru mendapatkan promosi jabatan," ujar Heroe.
BACA JUGA:Pihak Mario Duga APA Berperan, Kuasa Hukum David Minta Pertanggung Jawaban yang Terlibat di TKP
Heroe menilai putusan sidang kode etik terhadap Kombes Rizal Irawan bertentangan dengan rasa keadilan. Pasalnya, kata dia, petinggi Polri seolah memberikan toleransi pada pelanggaran dan tindak pidana yang dilakukan oleh anggotanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: