Diberi Terapi Musik Heavy Metal, Kondisi David Ozora Kini Semakin Membaik di RS

Diberi Terapi Musik Heavy Metal, Kondisi David Ozora Kini Semakin Membaik di RS

Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini mengabarkan jika kondisi paru-paru dari David telah bersih dan tak ditemukan bakteri.-tangkapan layar twitter@seeksixsuck-

"Buka mata, menggerakan tangan dan kaki. Dia juga sempat diikat kan tangannya karena emosional itu, jadi biar ga jatuh," tuturnya.

Emosional itu, lanjut Rustam, berkaitan memori terakhir yang sempat diingat David sebelum koma sebagaimana dokter sampaikan. Kemungkinan, terkait insiden penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kala itu.

"Itu reaksi emosional aja. Jadi dia sempat meluapkan emosionalnya. Menurut dokter adalah ekspresi terakhir yang ada di memorinya. Mungkin itu adalah pas kejadian penganiayaan. Iya dia sempat memberontak (bergerak sehingga sempat diikat)," ucapnya.

Adapun, Rustan menyampaikan kejadian itu yang dialami David terjadi Senin (6/3) kemarin. Sehingga untuk hari ini kondisinya telah tenang dan hanya membuka mata dan kesadarannya kian membaik.

BACA JUGA:Jelang Ramadhan, Satpol PP Tangsel Razia Tempat Hiburan, Ratusan Botol Miras Diamankan

"Kemarin dia masih menunjukkan emosionalnya dia jadi kayak ada kemarahan yang keluar. terus fase itu sudah lewat sekarang juga dia. jadi dia itu membuka mata terus tutup lagi dan mulai tenang gitu. Jadi Responnya bertambah terus," tuturnya.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan di sel yang berbeda di Rutan Polda Metro Jaya. Hal itu dilakukan sebagai antisipasi keduanya berkoordinasi untuk mengaburkan fakta.

Mario dijerat dengan pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP subsidair 535 ayat (2) KUHP subsidair 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (2) dan atau Pasal 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:ASN DPRD Tangsel yang Rumahnya Digembok Debt Collector Mau Bertemu Mahfud MD, Singgung Utang Tinggal Rp 100 Juta

Selain itu, AG yang berstatus sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum resmi ditahan sejak Rabu, 8 Maret 2023.

AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: