Deretan Pengakuan Linda yang Kontroversial dan Keterangan Jenderal Bintang 2 dalam Sidang Peredaran Narkoba

Deretan Pengakuan Linda yang Kontroversial dan Keterangan Jenderal Bintang 2 dalam Sidang Peredaran Narkoba

Linda Pudjiastuti dituntut 18 tahun penjara dalam kasus narkoba. Ia mengaku jika dirinya hanya diperintah Teddy Minahasa-Kolase -disway.id-

Sementara itu, Teddy Minahasa menyangkal semua keterangan Linda. 

Melalui kuasa hukumnya Hotman Paris, Teddy Minahasa mengklaim bahwa keterangan Linda hanyalah alibi dan kerap berubah-ubah. 

BACA JUGA:Teddy Minahasa Kembali Berkelit Soal Trawas dan Tawas di Persidangan

"Itu alibi dia, dia mengalihkan, berarti dia tahu apa pun yang omongan dia. Dia akan percaya karena ini kan seorang jenderal. (Omongan Linda) berubah-ubah. Ingat nggak waktu sidang Teddy Minahasa, katanya dia informan polisi, oke kalau dia informan polisi, kau (Linda) yang jual sabu ke Kapolsek kan, Pak Ranto dia, dan dia dapat komisi Rp 60 juta. Berarti dia bukan cepu, tetapi pelaku jual beli narkoba," ujarnya.

"Sekarang apa pun yang dia ucapkan agar seolah korban Teddy Minahasa. Bagaimana bisa korban, Rp 60 juta saja diamankan, apalagi yang 2 ton Laut China Selatan. Jangan-jangan pura-pura dibawa Teddy Minahasa lewat Laut China Selatan, tapi saya (Linda) punya lewat daerah lain. Karena dia mengaku dia yang menyuruh pemilik sabu itu agar jangan lewat sana lagi, berarti dia bukan cepu dong," kata Hotman Paris. 

Sementara itu, dalam persidangan Teddy sendiri sempat kesal dengan jaksa saat ditanya mengenai Linda. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paris Manalu bertanya soal hubungan spesial itu dan mengutip pengakuan Linda soal sering tidur dengan Teddy saat ekspedisi di Laut China Selatan.

“Saya klarifikasi sekaligus, mumpung di belakang ada wartawan, Yang Mulia. Saya jelaskan, coba perhatikan chat saya dengan saudara Linda itu kan jelas dari tahun 2020 tidak pernah saya balas,” ujar Teddy Minahasa dengan suara meninggi. 

"Masalah tidur di kapal apakah saudara jaksa melihat kalau keterangan seorang hanya testimonial, yang untuk meringankan dirinya sendiri karena dia juga terdakwa. Apakah semudah itu seorang jaksa penuntut umum memercayai, sedangkan saya belum pernah diklarifikasi?” kata Teddy. 

Teddy mengaku awal perkenalan dengan Linda pada tahun 2006-2007 di sebuah Spa hotel. Setelah perkenalan itu, Teddy mengaku  tidak berkabar hingga tahun 2017 berkomunikasi kembali hingga akhirnya terkait kasus narkoba sabu ini. 

Teddy pun menegaskan bahwa hubungannya dengan Anita hanya sekedar hubungan antara polisi dengan informan alias Cepu.

Oleh sebab itu, Teddy pun mengaku menuliskan nama Linda di hpnya dengan nama 'Anita Cepu'. Teddy bahkan mengaku tidak mengetahui nama asli Anita hingga sekarang. 

Adapun dalam kasus ini Linda  sempat disuruh Teddy menerima sabu seberat lima kilogram di Jakarta. Sabu tersebut dibawa oleh anak buah Teddy, yakni mantan Kapolres Bukittinggi, Doddy Prawiranegara. Diduga sabu tersebut dibawa ke Jakarta untuk dijual.

Terdakwa dalam kasus tersebut yakni Linda Pujiastuti, Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Muhammad Nasir dan Syamsul Maarif. 

Teddy Minahasa akan menjalani sidang tuntutan pada 30 Maret 2023 nanti. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: