Mendikbudristek Nadiem Makarim Hapus Tes Calistung dalam Syarat PPDB SD/MI : Untuk Melindungi Hak Anak

Mendikbudristek Nadiem Makarim Hapus Tes Calistung dalam Syarat PPDB SD/MI : Untuk Melindungi Hak Anak

Mendikbudristek Nadiem Makarim menghapus tes Calistung dalam syarat PPDB SD/MI 2023.-Instagram/@nadiemmakarim-

"Siap sekolah adalah proses, bukan hasil. Bukan sekadar pemberian label antara anak yang sudah siap atau belum siap sekolah,” jelas Nadiem.

Menghapus Tes Calistung di PPDB SD/MI

Nadiem juga mengatur 3  target perubahan Gerakan Transisi PAUD-SD, salah satu di antaranya yakni mengapus Calistung. 

Yang terjadi selama ini, sebagian guru maupun orang tua menganggap kemampuan calistung adalah hal yang wajib sehingga banyak orang tua yang memberikan les tambahan kepada anak usia PAUD sebagai persiapan sebelum masuk ke jenjang SD.

Menurut Nadiem Pendidikan bagi anak harus juga mengasah kemampuan peserta didik yang bersifat holistik, mencakup kematangan emosi, kemandirian, kemampuan berinteraksi, dan lainnya.

Adapun Kebijakan transisi PAUD – SD mengatur tiga target perubahan mulai tahun ajaran baru, yaitu: 

  1. Tidak ada tes calistung saat PPDB; 
  2. Menerapkan masa perkenalan untuk peserta didik baru sehingga lebih mudah beradaptasi; serta merancang kegiatan pembelajaran  yang dapat memberikan informasi tentang kebutuhan anak sesuai dengan rambu-rambu asesmen awal  yang ada di alat bantu pembelajaran pada dua minggu pertama di awal tahun ajaran baru; serta
  3. Merancang kegiatan pembelajaran yang menyenangkan, membangun kemampuan fondasi, dan tidak ada tes.

"Sehingga kali ini, kami ingin mengajak Bapak/Ibu untuk bergotong-royong bersama dalam Gerakan Transisi PAUD ke SD yang menyenangkan. Gerakan bersama ini bertujuan untuk melindungi hak anak-anak kita untuk bertumbuh, berproses, dan dihargai baik di lingkungan satuan pendidikan, maupun di rumah,” ujar Nadiem.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads