Keponakan Wamenkumham Ditahan, Archi Bela Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik Eddy Hiariej

Keponakan Wamenkumham Ditahan,  Archi Bela Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik Eddy Hiariej

Keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej, Archi Bela (berkacamata) ditahan setelah menjalani 8 jam pemeriksaan sebagai tersangka pencemaran nama baik, Kamis 11 Mei 2023. -Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID-Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Archi Bela (AB). 

Archi merupakan keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol, Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, Archi mulai ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan manipuasi informasi elektornik, Kamis 11 Mei 2023. 

BACA JUGA:Keponakan Ancam Lapor Balik Wamenkumham ke Polisi

BACA JUGA:Bareskrim Polri Tahan Keponakan Wamenkumham Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

"Benar, tersangka AB dalam perkara pencemaran nama baik dan dan manipulasi informasi elektronik,” kata Adi Vivid kepada wartawan seperti dikutip, Jumat 12 Mei 2023. 

Adi Vivid menjelaskan, penahanan itu berlandaskan, perkara pencemaran nama baik dan dan manipulasi informasi elektronik. Hal itu termuat dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3).

Dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Dalam kasus ini, Archi dilaporkan oleh Wamenkumham Eddy Hiariej.  Archi diduga mencatut nama Wamenkumham untuk menjanjikan ke sejumlah orang bisa mendapatkan promosi jabatan.

BACA JUGA:Keponakan Wamenkumham Diperiksa Sebagai Tersangka, Modusnya Diungkap Kepolisian

"Kronologisnya yang bersangkutan mencatut nama Bapak Wamenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan,” kata Adi.

Sementara itu pengacara Archi, Slamet Yuono menyayangkan langkah yang diambil penyidik Bareskrim Bareskrim Polri dengan menahan kliennya.

Menurutnya, ada SKB yang disetujui Polri, Kominfo dan Kejaksaan Agung bahwa kasus terkait UU ITE mesti dikedepankan penyelesaian melalui restorative justice.

Adapun sebelum ditahan, Archi Bella memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka sekitar pukul 10.00 WIB didampingi penasihat hukumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: