Kubu Wamenkumham Tampik Tudingan Kriminalisasi Keponakan: Punya Hak Laporkan Peristiwa Pidana

Kubu Wamenkumham Tampik Tudingan Kriminalisasi Keponakan: Punya Hak Laporkan Peristiwa Pidana

Kuasa Hukum Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yosi Andika Mulyadi, membantah bahwa kliennya telah melakukan kriminalisasi atas tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Archi Bela. -kemenkumham.go.id-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa Hukum Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yosi Andika Mulyadi, membantah bahwa kliennya telah melakukan kriminalisasi atas tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Archi Bela

Yosi menjelaskan kasus tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan sejumlah tahapan pun telah dilakukan dalam kasus ini. 

"Dianggap kriminalisasi, saya rasa tidak betul, karena seperti yang dijelaskan tadi, bahwa pada bulan November Wamenkumham telah melaporkan ke Bareskrim Polri tentang peristiwa ini. Sebagai pelapor juga datang sendiri dan diperiksa sebagai pelapor," kata Yosi kepada wartawan, Senin, 15 Mei 2023.

BACA JUGA:Habib Bahar bin Smith Ditembak Bagian Perut Kiri, Tembakan Dua Kali

BACA JUGA:Kondisi Terkini Habib Bahar bin Smith Pasca Penembakan

"Wamenkumham sebagai pelapor datang sendiri untuk membuat laporan dan diperiksa sebagai pelapor, sudah sejak Bulan November 2022. Bukan dengan cepat dan kilat, tapi sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku," sambung Yosi. 

Ia pun menegaskan jika kasus ini tak berkaitan dengan status pelapor yang merupakan pejabat negara. Menurutnya, pelaporan dalam sebuah kasus ini merupakan hak setiap orang. 

"Soal Wamenkumham sebagai pejabat negara tidak ada hubungannya sama sekali. Karena proses hukum acaranya semua dilalui. Seorang Wamenkumham juga mempunyai hak untuk melaporkan peristiwa pidana sesuai dengan yang diatur hukum," tambah dia.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipid Siber) Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan Archi Bela, keponakan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

BACA JUGA:Habib Bahar bin Smith Ditembak Orang Tak Dikenal, Aziz Yanuar Ungkap Kronologisnya

BACA JUGA:KKB Papua Bebaskan 4 Pekerja Tower BTS

Kuasa hukum Archi, Slamet Yuono mengatakan penahanan kliennya merupakan kabar buruk untuk Indonesia. 

"Kabar buruk buat keadilan di Indonesia. Kabar buruk buat rakyat kecil di Indonesia, kami telah dikriminal, klien kami dan hari ini malam ini klien kami ditahan," kata Pengacara Archi, Slamet Yuono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Mei 2023.

Oleh karena itu, ia akan meminta perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, DPR RI dan pihak-pihak lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: