Kubu Wamenkumham Tampik Tudingan Kriminalisasi Keponakan: Punya Hak Laporkan Peristiwa Pidana

Kubu Wamenkumham Tampik Tudingan Kriminalisasi Keponakan: Punya Hak Laporkan Peristiwa Pidana

Kuasa Hukum Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yosi Andika Mulyadi, membantah bahwa kliennya telah melakukan kriminalisasi atas tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Archi Bela. -kemenkumham.go.id-

BACA JUGA:Bukti Kuat Habib Bahar bin Smith Ditembak OTK, Dua Pengendara Motor Membuntuti Jam 9 Malam: 'Itu Bolong Dua'

BACA JUGA:KPK Ungkap Pihak yang Halangi Penyelidikan Kasus Bupati Ricky Ham Pagawak

"Kami coba akan minta kepada mereka supaya bisa memfasilitasi agar perkara ini bisa selesai dengan baik," jelas Slamet.

Archi ditahan dalam perkara pencemaran nama baik dan dan manipulasi informasi elektronik berdasar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo. 

Selain itu, Archi juga dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads