Wamenkumham Tak Terima Ditetapkan Tersangka Dugaan Gratifikasi, Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Wamenkumham Tak Terima Ditetapkan Tersangka Dugaan Gratifikasi, Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej- instagram @eddyhiariej-

JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya terkait kasus dugaan gratifikasi.

Gugatan praperadilan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023 dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian klasifikasi perkara yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dikutip Senin 4 Desember 2023.

BACA JUGA:Astra Terus Bergerak Nyata Demi Cerahkan Masa Depan Pendidikan Indonesia

BACA JUGA:SDM Jadi Tantangan Implementasi Satu Data Indonesia

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy, sebagai tersangka dalam kasus suap dugan gratifikasi.

Penetapan tersangka terhadap Wamenkumham telah ditandatangani oleh KPK sejak 2 minggu yang lalu.

"Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, Benar,itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu," ucap wakil ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis, 9 November 2023.

BACA JUGA:Dorong Inklusi Keuangan Petani Kecil di Asia Tenggara, Visa Gandeng Grow Asia

BACA JUGA:Bacaan Doa Qunut Nazilah, Bantu Warga Palestina di Jalur Gaza

Alex mengatakan selain Edward, terdapat tiga tersangka lainnya. Dimana, tiga orang bertugas sebagai pihak penerima dan satu orang pemberian suap.

"Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu," kata Alex.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: