Perludem Nilai Penghapusan LPSDK Melemahkan Gerakan Antikorupsi dan Pemilu Bersih
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini (Tengah) -Rafi Adhi Pratama-
Padahal dalam PKPU sebelumnya soal dana kampanye, dijelaskan bahwa ada tiga laporan yang harus dilakukan oleh peserta pemilu, yaitu Laporan Awal dana kampanye (LADK), LPSDK, dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Namun, pada PKPU baru, KPU justru menghapus LPSDK karena masa kampanye yang terhitung singkat.
Tidak hanya itu, bahkan dari hasil rapat yang dijalani oleh pihak KPU menyebutkan bahwa LADK dan LPPDK sudah memuat informasi tentang LPSDK.
"Muatan informasi LPSDK sudah tercantum dalam laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK)," kata Idham Holik, Rabu, 7 Juni 2023.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: