Perludem Nilai Penghapusan LPSDK Melemahkan Gerakan Antikorupsi dan Pemilu Bersih

Perludem Nilai Penghapusan LPSDK Melemahkan Gerakan Antikorupsi dan Pemilu Bersih

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini (Tengah) -Rafi Adhi Pratama-

Padahal dalam PKPU sebelumnya soal dana kampanye, dijelaskan bahwa ada tiga laporan yang harus dilakukan oleh peserta pemilu, yaitu Laporan Awal dana kampanye (LADK), LPSDK, dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

BACA JUGA:Puja Puji Benzema Tiba di Al Ittihad Usai Dari Real Madrid: Digaji Rp 3,1 Triliun, 'Harimau Baru Akan Mengaum'

Namun, pada PKPU baru, KPU justru menghapus LPSDK karena masa kampanye yang terhitung singkat. 

Tidak hanya itu, bahkan dari hasil rapat yang dijalani oleh pihak KPU menyebutkan bahwa LADK dan LPPDK sudah memuat informasi tentang LPSDK. 

"Muatan informasi LPSDK sudah tercantum dalam laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK)," kata Idham Holik, Rabu, 7 Juni 2023.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads