Perludem Nilai Penghapusan LPSDK Melemahkan Gerakan Antikorupsi dan Pemilu Bersih
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini (Tengah) -Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY. ID- Anggota Dewan Perludem, Titi Anggraini menilai penghapusan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) di PKPU baru dapat melemahkan gerakan antikorupsi dan pemilu bersih di Indonesia.
Hal itu dikarenakan LPSDK sendiri merupakan salah satu cara masyarakat untuk mengawasi dana kampanye para peserta Pemilu.
Apalagi skor indeks persepsi korupsi Indonesia saat ini, tambah Titi, tengah merosot hingga posisi 110 dari 180 negara.
BACA JUGA:Pemilu 2024, KPU Hapus Kewajiban Lapor Dana Kampanye
"LPSDK ini praktik baik yang mestinya menjadi komitmen semua pihak untuk mewujudkan pemilu bersih dan anti korupsi," ujar Titi Anggraini ini saat dikonfirmasi, Jumat, 9 Juni 2023.
"Apalagi di tengah merosot tajamnya skor indeks persepsi korupsi Indonesia ke angka 34 sehingga berada pada peringkat 110 dari 180 negara yang dilakukan pengukuran Transparency International (TI)," lanjutnya.
Selain itu, lanjut Titi, durasi kampanye yang singkat juga tidak bisa dijadikan alasan untuk KPU menghapus LPSDK.
Justru dengan masa kampanye selama 75 hari tersebut, tidak menjadi masalah bagi KPU untuk mencatat dana kampanye para peserta pemilu, khususnya dana kampanye pemilu yang terpisah dari pembukuan keuangan partai politik.
"Jadi aktivitas pembukuan memang akan selalu dilakukan peserta pemilu karena merupakan kewajiban melekat bagi mereka. Jadi pelaporan mestinya tidak sulit untuk dilakukan," imbuhnya.
BACA JUGA:Peluncuran Resmi PO MTI, Rian Mahendra Didukung Busmania: Kalian Hebohnya Luar Biasa
Terlebih lagi, Titi sangat menyayangkan dengan kebijakan KPU tersebut mengingat dengan waktu kampanye yang singkat justru potensi aliran dana kampanye peserta pemilu yang tidak jelas jadi lebih besar.
"Durasi kampanye memang pendek hanya 75 hari, tapi justru karena makin pendek, sangat mungkin peserta pemilu akan jor-joran mengeluarkan belanja kampanye untuk penetrasi pemilih agar di waktu yang sempit bisa optimal mempengaruhi pemilih," jelas Titi.
"Sangat mungkin ada peserta yang banyak aktivitas kampanyenya tapi tidak jelas pemasukannya dari mana mengingat harta kekayaannya tidak terlalu besar. Apalagi saat ini, caleg kan juga tidak diharuskan membuat laporan harta kekayaan," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, KPU telah mengeluarkan kebijakan untuk menghapus salah satu aturan pemilu yang tercantum dalam PKPU, yaitu soal LPSDK.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: