Usut Tuntas Bocornya Data KPK Atas Kasus Korupsi Kementerian ESDM, Kapolda Metro Jaya: Satgas Sudah Dibentuk

Usut Tuntas Bocornya Data KPK Atas Kasus Korupsi Kementerian ESDM, Kapolda Metro Jaya: Satgas Sudah Dibentuk

Terkait tersangka kasus dugaan kebocoran penyelidikan perkara korupsi di Kementerian ESDM oleh KPK Kapolda Metro Jaya angkat bicara.--

JAKARTA, DISWAY.ID - Usut tuntas bocornya data KPK atas kasus korupsi Kementerian ESDM, Kapolda Metro Jaya menjelaskan jika Satgas sudah dibentuk.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan ditunggu saja mengenai tersangka kasus tersebut karena saat ini satgas sedang bekerja.

"Tunggu saja, karena itu sifatnya kami mendapatkan laporan dari Direktur dengan satgas yang sudah dibentuk kemarin untuk menangani perkara ini," katanya kepada awak media, Selasa 20 Juni 2023.

BACA JUGA:Mantan Kabais Ungkap Indonesia Sedang Melepas Papua, Soleman Ponto: Papua Ini Nona Manis

BACA JUGA:Rusia Hujani Kota-kota Ukraina Dengan Rudal Semalaman

Pihaknya akan mengurus kasus tersebut hingga tuntas usai banyaknya laporan yang sama mengenai hal tersebut.

"Karena ini kami anggap perkara yang menyita banyak perhatian karena pelapornya banyak sekali, kami pertanggungjawaban kepada pelapor harus bicara apa," ungkapnya.

"Apakah nanti ditemukan tersangkanya atau tidak itu urusan nanti belakangan, yang jelas peristiwanya ada tentang pertama bocornya peristiwa itu," sambungnya.

BACA JUGA:Pakar Komunikasi Sebut Pertemuan AHY-Puan Sebagai Simbolis Rekonsiliasi Politik

BACA JUGA:Dugaan Tindakan Pidana Atas Bocornya Data KPK, Kapolda: Kami Temukan Buktinya

Sebelumnya, usai menemukan unsur tindak pidana dalam dugaan kebocoran penyelidikan perkara korupsi di Kementerian ESDM oleh KPK, Polda Metro naikan statusnya menjadi penyidikan.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan naik status kasus tersebut setelah pihaknya menemukan adanya dugaan tindak pidana.

Pihaknya kini telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan. 

"Kan sudah ada peristiwa pidana berarti kami menemukan ada peristiwa pidana sehingga kami melakukan dengan surat perintah penyidikan," katanya kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa 20 Juni 2023.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads