Dugaan Korupsi Proyek Mangkrak Ancol, Pakar Hukum: Pejabat dan Eks Pejabat Bisa Dipidana, Laporkan Saja ke KPK!

Dugaan Korupsi Proyek Mangkrak Ancol, Pakar Hukum: Pejabat dan Eks Pejabat Bisa Dipidana, Laporkan Saja ke KPK!

Taman Impian Jaya Ancol-Instagram/Ancol Taman Impian-

"Masa direksi PT PJA ngga mengerti GCG. Pengelolaan proyek yang menggunakan APBD harusnya dengan tender dong, jangan dengan MoU segala macam, ngga baik lah. Tender itu untuk mengelola, jdi kita mendapatkan perusahaan yang baik, kalau gini caranya mengelolanya sampai kapan pun Ancol begini terus," tukasnya.

BACA JUGA:Tersangka Kasus TPPO Kini Jadi 668 Orang, Rata-rata Modus Imingi Korban Kerja ART Ternyata Jadi PSK

Diketahui, sebelumnya viral di media sosial terkait dengan sejumlah proyek Ancol yang mangkrak yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Bahkan Ombudsman RI meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memanggil Komisaris Utama PT. Pembangunan Jaya Ancol (PJA) Sofyan Djalil, Hendra Lie dan Fredie Tan, terkait konflik pengelolaan PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) dengan PT. Mata Elang Internasional Stadium.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: