Mario Dandy Terancam Pasal Penganiayaan Berat Terencana, Saksi: Ada Dua Aspek

Mario Dandy Terancam Pasal Penganiayaan Berat Terencana, Saksi: Ada Dua Aspek

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian menjelaskan Mario Dandy bisa dijerat dengan pasal penganiayaan berat terencana. -Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian menjelaskan Mario Dandy bisa dijerat dengan pasal penganiayaan berat terencana

Ahmad menjelaskan terdapat dua aspek yang bisa membedakan jenis penganiayaan yang direncanakan, penganiayaan berat, dan penganiayaan berat dengan direncanakan terlebih dahulu.

Hal ini dijelaskan dirinya saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 11 Juli 2023.

BACA JUGA:Atap JIS Minta Dibongkar Ahli Agronomi Stadion, Qamal Mustaqim: Biar Mataharinya Masuk!

BACA JUGA:Usulan Pajak Progresif Kendaraan Dihapus, Korlantas Polri: Banyak yang Gunakan Identitas Palsu

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan unsur yang terdapat dalam pasal penganiayaan 351 KUHP dan seterusnya.

“Pasal penganiayaan 351 dan seterusnya unsur apa yang ada di bab tersebut?,” tanya Jaksa.

Kemudian, Ahmad menjelaskan bahwa penganiayaan itu diatur dalam pasal 351 KUHP, Pasal 353, Pasal 354, dan Pasal 355. 

BACA JUGA:Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerjau untuk Lulusan SMA, Cek Posisi dan Persyaratannya

BACA JUGA:Resmikan Tol Cisumdawu, Presiden Jokowi: Akan Dukung Akses Bandara Kertajati yang Akan Beroperasi Penuh

Lebih jauh, ia menjelaskan pasal 351 yang juga disebut penganiayaan biasa. Selanjutnya juga ada pasal 353 KUHP yang disebut dengan penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu, lalu pasal 354 KUHP yang disebut juga penganiayaan berat, dan pasal 355 KUHP penganiayaan berat yang direncanakan.

Kemudian, dia menjelaskan terdapat dua aspek yang menjadi perbedaan di setiap jenis penganiayaan. 

"Dua aspek itu terletak pada aspek subjektif dan aspek objektifnya," jawab Ahmad.

BACA JUGA:Penipuan Berkedok Hotline Mulai Bermunculan, PMJ: Lakukan Double Check

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads