Ridwan Kamil Tak Peduli Digugat Panji Gumilang: Silakan Saja, Saya Wajib Bela Umat dan Syariat
Ridwan Kamil menyampaikan hasil tim investigasi Jawa Barat terkait Al Zaytun kepada Mahfud MD, Sabtu 24 Juni 2023. -Kolase: Ridwan Kamil (kiri), Panji Gumilang (kanan)-Disway.id
"Bagian dari nasihat almarhum kakek saya KH Muhjiddin, Panglima Hizbullah NU, pada zaman kolonial, agar keturunannya selalu bela agama dan negara. Almarhum kakek dipenjara Belanda, dimusuhi DI TII dan PKI. Saya cucunya wajib melanjutkan apa yang kakek saya perjuangkan," pungkas dia.
BACA JUGA:Berlian Panas
Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang juga menggugat Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebesar Rp 1 triliun.
Kemudian, Panji juga mengugat Menkopolhukam Mahfud MD dan Ridwan Kamil. Namun gugatan kepada Mahfud MD sebesar Rp 5 triliun sudah dicabut.
Adapun gugatan terhadap Ridwan Kamil ini dibenarkan oleh Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Barat Iip Hidajat.
"Kita baru dengar dari media bahwa Pak Gubernur kami digugat. Nah, ketika gugatan terhadap Gubernur artinya ini kelembagaan, bukan pribadi Ridwan Kamil," kata Iip, Sabtu, 22 Juli 2023.
BACA JUGA:Update Info Prakiraan Cuaca Jabodetabek Terkini, Senin 24 Juli 2023
BACA JUGA:Aceh Tengah Diguncang Gempa Bumi, Berpotensi Tsunami? BMKG Beri Penjelasan
Iip mengatakan, Pemprov dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil siap menghadapi gugatan itu.
"Poin pentingnya adalah Pak Gubernur sudah menanggapi dan menyatakan tahu itu dan kemudian tidak masalah karena ini negara hukum, artinya beliau taat hukum dan siap dengan proses itu kalau memang terjadi gugatan. Boleh jadi besok lusa dicabut lagi, kan kita tidak paham," tutur Iip.
Iip mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu materi gugatan tersebut.
"Kita siap menghadapi gugatan itu dan yang kita tunggu substansi materinya, apa yang digugat itu, kan sampai hari ini saya belum tahu, saya koordinasi dengan Biro Hukum juga belum tahu, register malah belum kelihatan," ungkapnya.
Iip pun menduga gugatan tersebut terkait dengan pembentukan tim investigasi Pemprov Jabar untuk menyikapi keresahan masyarakat terhadap rangkaian pernyataan kontroversial dan aktivitas ibadah tak lazim di Al-Zaytun.
"Ketika tim investigasi dibentuk, kami sudah siap dengan konsekuensi logisnya, ini kan negara hukum. Jadi, aspek itu juga sudah menjadi kesiap siagaan kami," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: