Kamaruddin Dicecar 16 Pertanyaan Atas Laporan Pencemaran Nama Baik Dirut PT Taspen
Kamaruddin diperiksa sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. -Disway.id/Anisha Aprilia-
"Iya sudah tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu, 9 Agustus 2023.
Sebelumnya, Dirut PT Taspen, ANS Kosasih melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Wuling Air ev Lite Jadi Mobil Listrik Termurah Hanya 188 Jutaan Rupiah
BACA JUGA:Pelabuhan Jongor, Tegal Kebakaran, Diduga Api Berasal dari Salah Satu Kapal yang Bersandar
Laporan yang dilayangkan oleh Kosasih itu terdaftar di Polres Metro Jakpus dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
Kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Selain itu, Kamaruddin dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.
Laporan itu terkait pernyataan Kamaruddin dalam sebuah potongan video yang beredar di media sosial.
BACA JUGA:Kapolda Temukan Barang Ini saat Cek TKP Teroris di Bekasi
BACA JUGA:Kampanyekan Upaya Penurunan Polusi, PLN dan Aismoli Gelar Konvoi 200 Motor Listrik
Dalam video itu Kamaruddin menyebut bahwa Kosasih mengelola dana capres sebesar Rp 300 triliun hingga terlibat pernikahan gaib.
Dalam pelaporan tersebut, ANS Kosasih menyertakan sejumlah barang bukti, di antaranya video, undangan konferensi pers, dan putusan persidangan terkait perceraian.
"Mengenai tudingan adanya pengelolaan dana Rp 300 triliun untuk capres itu kan nggak benar, kemudian yang kedua terkait cashback investasi dana Rp 300 triliun melalui wanita-wanita yang dinikahi juga itu tidak benar. terkait masalah pribadi, menuduh telantarkan anak, nggak bayar SPP itu juga nggak benar," ujar kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo.
Laporan ANS Kosasih telah diterima polisi. Duke berharap laporan tersebut segera diproses.
"Harapannya agar ini segera terungkap dan nama Pak ANS Kosasih bisa pulih kembali karena ini sangat tidak berdasar tuduhannya itu," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: