Kena Getah Kasus Penipuan iPhone Si Kembar Rihana Rihani, Pungky Histeris Saat Divonis Hukuman 4 Bulan Penjara
Kena Getah Kasus Penipuan iPhone Si Kembar Rihana Rihani, Pungky Histeris Saat Divonis Hukuman 4 Bulan Penjara-tangkapan layar-
Pungky tetap kekeuh tidak terima dengan putusan yang diterimanya.
"Kok jahat banget sih..!!," kata Pungky dengan suara geram sambil tertangis.
Kuasa hukum Pungky, Gregorius Bruno Djako mengatakan, tangis Pungky tersebut disebabkan kecewaannya terhadap keputusan majelis hakim.
BACA JUGA:Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korban Penipuan Si Kembar, Sidang Perkara Pungki Masuk ke Pembuktian
Pasalnya, Pungky turut menjadi korban penipuan si kembar Rihana Rihani, bahkan hingga mengalami kerugian sebesar Rp 5,8 miliar.
"Pungky kecewa, jelas Pungky kecewa, karena Pungky merasa tidak bersalah, jadi itu psikologis yang wajar, karena dia juga sebenarnya menjadi korban," tutur Gregorius.
Greg menambahkan, pihaknya akan memanfaatkan waktu satu minggu ke depan sambil mempertimbangkan sikap menerima atau menolak putusan.
"Dengan vonis hakim ini, artinya Pungky mungkin masih akan menjalani sekitar 1 sampai 2 minggu lagi," tuturnya.
BACA JUGA:Merasa Terancam, 8 Korban Penipuan Si Kembar Rihana Rihani Minta Perlindungan LPSK
"Sambil menunggu masa tersebut, kami memanfaatkannya untuk pikir-pikir dulu keputusan hakim dengan pihak keluarga, supaya Pungky bisa cepat menemui anaknya yang saat ini sudah berusia 1,7 tahun," terang Gregorius Bruno Djako.
Sampai saat ini, Pungky sudah menjalani masa penahanan selama 3 bulan di Lapas Kelas IIA Tangerang sejak bulan Mei 2023 lalu.
Dengan vonis 4 bulan yang diketok majelis hakim, Pungky masih harus menjalani masa pidana sekitar 2 pekan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: