Hasil Penyelidikan Penganiayaan Imam Masykur Disampaikan Komnas Ham: Faktanya Akan Kami Buka

Hasil Penyelidikan Penganiayaan Imam Masykur Disampaikan Komnas Ham: Faktanya Akan Kami Buka

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menyampaikan sikap dan temuannya dalam dugaan penganiayaan terhadap pemuda asal Aceh, Imam Masykur.-Rafi Adhi Pratama-

Sementara, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebut siap bantu korban penganiayaan, Imam Masykur.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya tengah proses mencari keluarga korban.

BACA JUGA:Panglima TNI Turun Tangan Atasi Polusi Udara Saat KTT ASEAN, Gandeng BMKG Lakukan Modifikasi Cuaca

BACA JUGA:Dompet Dhuafa Hadirkan CSV Connect 2023, Tekan Peran Aktif Perusahaan Dalam Ciptakan Nilai Sosial dan Ekonomi Bersama

"Jadi saya sudah minta dari tim penelaahan permohonan untuk melakukan upaya mendatangi keluarga korban dan juga korban yang katanya sempat selamat," katanya kepada awak media, Rabu 30 Agustus 2023.

Direncanakannya, hari ini hingga esok hari pihaknya melakukan hal tersebut.

"Nah itu yang kita mau kirim, hari ini atau besok kami ke sana," imbuhnya.

"Sekarang sedang tahap mencari kontak ini keluarga. Kalau ada kontak keluarga korban terima kasih kalau bisa dishare ke saya, biar dikontak staf kami," tambahnya.

Diketahui, Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap pemuda asal Bireun, Aceh bernama Imam Masykur (25) akan dikawal Panglima TNI.

BACA JUGA:BBM Pertamax Naik Rp 13.300, Pertamina Dex Naik Hingga Rp 2.550

BACA JUGA:Ungkapan Kepedihan Yuni Mauliza Ditinggal Imam Masykur Selama-lamanya: 'Negara Ini Sungguh Kejam Untukmu Sayang'

Imam diduga dianiaya Paspampres berinisial Praka RM dan dua anggota TNI lain yang terlibat yang membuatnya hingga tewas.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksda TNI Julius Widjojono mengatakan Panglima TNI prihatin akan kejadian ini.

"Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus," katanya kepada awak media, Senin 28 Agustus 2023.

Diungkapkannya, bila terbukti bersalah maka pelaku akan diproses hukum dan dipecat dari TNI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads