Germo Kasus Prostitusi Gang Royal Jakut Berhasil Diringkus
ilustrasi kasus prostitusi-dok Andrew Tito-
Pelapor mengaku saat itu tahu bahwa MJS akan direkrut sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Pelapor pun panik mengetahui adiknya mengirim pesan kepadanya bahwa telah dikurung dalam sebuah tempat penampungan di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya Nomor 3B, RT10/RW09 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Di dalam tempat tersebut juga ada wanita belia lainnya yaitu SW (19), MU (19), SR (20), dan CNS (19), selain MJS (19).
Menurut TW, wanita-wanita tersebut direkrut dari berbagai daerah di luar Jakarta, seperti Lampung hingga Pandeglang (Banten).
Para korban juga sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.
BACA JUGA:Bareskrim Bongkar Aplikasi Prostitusi Jaringan Internasional, Nilainya Miliaran Rupiah
Hasil pemeriksaan pelaku mengaku telah mendapat upah dari M antara Rp1 juta hingga Rp2 juta untuk setiap transaksi atas wanita yang direkrutnya selama dari Juni hingga Agustus 2023.
TW kemudian dikenakan pasal berlapis dalam kasus ini, di antaranya pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Selanjutnya, pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: