AKP Andri Gustami Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Ditetapkan Sebagai Tersangka Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama

AKP Andri Gustami Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Ditetapkan Sebagai Tersangka Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama

AKP Andri Gustami Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan ditetapkan sebagai tersangka jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. -radarlampung.disway.id-

Sementara itu, Fredy Pratama hingga kini masih berstatus buron dan Komjen Wahyu menjelaskan dalam operasionalnya, jaringan ini merupakan sindikat yang secara terstruktur telah diatur oleh Fredy Pratama.

"Sindikat ini memang rapi dan terstruktur. Siapa berbuat apa, ada bagian keuangan, bagian pembuat dokumen, dan sebagainya," jelas dia.

Dalam menjalankan aksinya, kata Komjen Wahyu, para sindikat menggunakan alat komunikasi yang sama yakni Blackberry Messenger Enterprise.

BACA JUGA:Kurangi Emisi Karbon, PLN Jajaki Penerapan Teknologi CCS Pada Pembangkit

BACA JUGA:Peran 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ Diungkap Kejagung

Selain itu, kata Wahyu, jaringan ini juga menggunakan aplikasi yang tidak digunakan oleh masyarakat umum.

Selain itu, jaringan ini juga menggunakan banyak rekening dari berbagai bank.

"Rekening yang digunakan 406 dengan saldo Rp 28.7 miliar dan sudah dilakukan pemblokiran," kata Komjen Wahyu.

Komjen Wahyu membeberkan total aset yang disita dari sindikat narkoba internasional Fredy Pratama mencapai Rp 10.5 triliun.

BACA JUGA:Biaya Perpanjang SIM Mati di SIM Keliling Jakarta-Bekasi Ternyata Cuma Segini!

BACA JUGA:Bukan DANA Kaget, Begini Cara Dapat Saldo DANA Gratis Langsung dari Aplikasi, Cuan Ngalir Terus Bos!

Adapun total penyitaan yang dilakukan terhadap barang bukti narkotika dalam kasus ini adalah 10,2 ton sabu, dengan perkiraan yang sudah masuk ke Indonesia untuk diedarkan mencapai 100 hingga 500 kilogram.

"Jumlah aset yang telah disita ini secara keseluruhan sekitar Rp 273.45 miliar," ungkap Komjen Wahyu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads