Ibu Kota Pindah! Warga Jakarta Wajib Ganti KTP Mulai 2024, Seperti Apa Persiapannya?
Ilustrasi KTP--
JAKARTA, DISWAY.ID - Kota Jakarta kini tinggal menghitung waktu untuk melepas statusnya sebagai Ibu Kota Negara Indonesia dan digantikan oleh Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur.
Bersamaan dengan itu, status kependudukan warga Kota Jakarta saat ini pun ikut terdampak atas perubahan tersebut.
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin memastikan, bahwa terhitung mulai 2024 seluruh warga Jakarta harus melakukan pencetakan ulang e-KTP.
BACA JUGA:Terbentur Peraturan
BACA JUGA:Sasaran Operasi Zebra Jaya Selama 2 Pekan yang Dimulai Hari Ini
Sebab, muali 2024 Kota Jakarta sudah berubah status menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) usai adanya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.
"Untuk tahun 2024 kebutuhan blangko di DKI dengan wajib KTP kita 8 juta. Oleh karena itu, Dirjen Dukcapil akan bersurat ke Pj Gubernur terkait blangko KTP untuk melakukan hibah sebanyak 3 juta keping untuk kesiapan 2024,” kata Budi dalam keterangannya, Senin 18 September 2023.
Budi menambahkan, bahwa rencana tersebut telah masuk dalam pembahasan rapat DPRD yang digelar Kamis 14-15 September 2023.
"Kami berharap, Komisi A DPRD DKI bisa menyetujui anggaran tinta untuk melakukan pencetakan e-KTP massal yang akan dilakukan setelah Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ disahkan," ujarnya.
BACA JUGA:Survei PRC di Jawa Timur: Elektabilitas Ganjar Pranowo Ungguli Prabowo dan Anies
"Jangan sampai, pengadaan toner tinta tidak diupgrade ketika blangko sudah bisa tersedia," sambungnya.
Budi menyebut, ada 120 ribu daftar calon pemilih tetap (DPT) yang memerlukan KTP atau berusia 17 tahun jelang Pemilu 2024 di Februari.
Menurutnya, saat ini ketersediaan blangko KTP di DKI terbatas. Namun akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: