Sepak Terjang Siti Choiriana, Mantan Dirut PT POS Indonesia yang Rugikan Negara Sampai Rp 236 Miliar

Sepak Terjang Siti Choiriana, Mantan Dirut PT POS Indonesia yang Rugikan Negara Sampai Rp 236 Miliar

Sepak Terjang Siti Choiriana, Mantan Dirut PT POS Indonesia yang Rugikan Negara Sampai Rp 236 Miliar-dok Pos Indonesia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Mantan Direktur Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choiriana tertangkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan ditetapkan sebagai rersangka dalam kasus pengadaan barang fiktif hingga merugikan negara sebesar Rp 236 miliar, Sabtu 23 September 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting membenarkan negara mengalami kerugian yang cukup besar atas kasus korupsi tersebut.

BACA JUGA:Rugikan Negara Hingga Rp 232 Miliar, Mantan Dirut Pos Indonesia Ditangkap Kejari Jakbar

"Kerugiannya Rp 236.171.580.669," ujar Iwan Ginting salam keterangannya dikonfirmasi awak media, Sabtu 23 Sepetember 2023.

Iwan mengatakan tersangka Siti Choiriana diduga terlibat dalam pengadaan barang fiktif saat menjabat Executive Vice President Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia pada 2017, yakni adalah pengadaan perangkat komputer.

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai EVP Divisi Enterprise Service PT Telkom dalam pengadaan perangkat komputer pada PT PiNS, PT Telstra, dan PT Infonedia pada 2017," jelasnya.

BACA JUGA:Pembagian Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Via PT Pos Indonesia, Catat 3 Syarat Pengambilannya

Iwan juga mengatakan pengadaan barang fiktif yang dilakukan tersangka terbukti lantaran uang pengadaan keluar tapi perangkat komputer untuk tiga anak perusahaan PT Telkom Indonesia tersebut tidak pernah ada.

"Barangnya tidak pernah ada tapi uangnya keluar," ungkkapnya.

Iwan tegaskan dalam kasus ini Siti dijerat Pasal 2 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi dan subsider Pasal 3.

"Pasal 2 subs Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujarnya.

Profil Siti Choiriana

Dilansir dari situs resmi Pos Indonesia, Siti Choiriana lahir di Magetan pada 28 Mei 1970.

BACA JUGA:Usut Gratifikasi dan Pencucian Uang Rafael Alun, KPK Panggil Mantan Petinggi Garuda dan PT Pos Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: