Menteri UMKM: Pengesahan Revisi Regulasi Perdagangan di Sistem Elektronik Muat 4 Poin Krusial, Untuk Melindungi UMKM

Menteri UMKM: Pengesahan Revisi Regulasi Perdagangan di Sistem Elektronik Muat 4 Poin Krusial, Untuk Melindungi UMKM

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki -dok Kementerian UMKM-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan revisi itu dihadirkan untuk melindungi UMKM di Tanah Air, agar produk domestik punya daya saing. 

BACA JUGA:TikTok Shop Terindikasi Monopoli, Teten Masduki: Media Sosial dan e-Commers Tidak Boleh Digabung

Pemerintah perlu menghadirkan equal playing field, fair trade baik untuk offline maupun online.

“Karena produk usaha mikro kecil menengah (UMKM) sudah digempur dengan predatory pricing alias beragam produk impor yang dijual dengan harga yang tidak masuk akal. Imbasnya, ada banyak produsen dan UMKM yang sudah gulung tikar," ujar Menteri Teten melalui keterangan resmi, Sabtu 20 September 2023 kemarin.

Pada Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dikatakan untuk mendukung pemberdayaan UMKM serta pelaku usaha PMSE dalam negeri, melindungi konsumen, mendorong perkembangan PMSE.

BACA JUGA:Teten Masduki Jadi Menteri dengan Harta Paling Sedikit, Total Kekayaan Senilai Rp 4,2 Miliar

Serta memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Revisi Permendag tersebut setidaknya memuat empat poin krusial, pertama pada Pasal 21 ayat (3) tidak boleh lagi ada penyatuan bisnis antara media sosial dan e-commerce atau social commerce.

Sosial commerce hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk memberikan penawaran barang dan atau jasa. 

BACA JUGA:Menkop UKM Teten Masduki Tegaskan Pelarangan Impor Pakaian Bekas Tidak Bakal Direvisi

Kedua, tidak boleh menjual produk sendiri kecuali agregasi produk UMKM yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 33.

Ketiga, sebelum menjajakan barangnya, merchant harus terlebih dahulu memenuhi berbagai persyaratan, antara lain pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau persyaratan teknis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti harus sudah memiliki serfikasi halal (Pasal 5).

Keempat, revisi Permendag juga mengatur tentang batas minimum harga untuk barang crossborder minimal USD 100. Harga minimum tersebut bisa dikecualikan apabila barang yang dijajakan telah masuk dalam positif list yang ditetapkan oleh Menteri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: