Berkas Sudah Diserahkan ke Oditurat Militer, 3 Oknum Prajurit TNI Tersangka Kasus Pembunuhan Imam Masykur Siap Disidangkan

Berkas Sudah Diserahkan ke Oditurat Militer, 3 Oknum Prajurit TNI Tersangka Kasus Pembunuhan Imam Masykur Siap Disidangkan

Pelimpahan berkas kasus penculikan Imam Masykur dengan tersangka Praka RM, Praka HS dan Praka J di Odituriat Militer II-07/Jakarta di Cakung, Jakarta Timur, Jumat, 6 Oktober 2023-tangkapan layar-

Berkas ketiga tersangka akan diteliti terutama dari syarat formil dan materil sebelum disidangkan.

"Jadi, setelah berkas kita terima dari penyidik Pomdam, selanjutnya diteliti oditur untuk syarat formil, materiil," papar Riswandono.

Menurutnya, apabila Odmil yang bertindak selaku jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas perkara Riswandi Manik Cs lengkap, berkas tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

BACA JUGA:Kekasih Sebut Imam Masykur Tidak Ada Riwayat Gangguan Pernafasan

Sementara itu, bila dari hasil penelitian Oditur Militer terdapat hal yang belum lengkap, Oditur Militer akan meminta penyidik Pomdam Jaya memperbaiki berkas perkara.

"Jika lengkap, akan kami olah dalam waktu singkat. Mudah-mudahan maksimal dua minggu sudah kami bisa selesaikan sesuai dengan jadwal yang kami buat," imbuh Riswandono.

"Untuk (Oditur) peneliti berkas nanti akan didampingi karena sejak awal sudah kami koordinasi sama Pomdam. Mudah-mudahan berkas perkara lengkap dalam dua pekan," sambungnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis. Tersangka dijerat Pasal primer 340 KUHP juncto 55 KUHP ayat 1 ke-1 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kemudian subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat KUHP tentang penganiayaan, Pasal 328 tentang penculikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: