Mantan Dirut Garuda Jadi Tersangka 2 Kasus Korupsi di Kejagung dan KPK, Pakar Hukum: Ini Berlaku Ne Bis In Idem

Mantan Dirut Garuda Jadi Tersangka 2 Kasus Korupsi di Kejagung dan KPK, Pakar Hukum: Ini Berlaku Ne Bis In Idem

Ilustrasi korupsi -ist -raselnews.com


Ilustrasi Garuda Indonesia.-ist-

Abdul juga mengatakan fokus persoalannya adalah apakah perbuatan yang pernah dikualifikasi dalam satu tuntutan tertentu itu bisa diadili lagi.  

"Karena itu kemudian kita harus melihat ketentuan yang mengatur mengenai Ne Bis In Idem itu,” lanjutnya.

“Ne Bis In Idem diatur dalam pasal 76 itu dinyatakan bahwa kecuali dalam hal putusan hakim yang mungkin masih diulangi, orang tidak boleh dituntut 2 kali karena perbuatan yang sama, perbuatan yang oleh hakim di Indonesia, terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap,” paparnya.

BACA JUGA:Pakar Hukum Fahri Bachmid: Kampus Harus Jadi Laboratorium Pengetahuan

“Artinya sudah ada putusan terhadap perbuatan yang dikualifikasi sebagai tindak pidana itu sudah menjadi tetap dan sudah dijalankan dan dieksekusi," terangnya. 

Menurut Abdul, jika ada elemen perbuatan yang sudah dilakukan dan telah ada putusan awalnya lalu dijadikan tindak pidana baru, hal ini bisa menjadi Ne Bis In Idem, kecuali jika objeknya memang berbeda.

"Mungkin kalau dari satu rangkaian yang sama diceritakan oleh penasihat hukum (Emirsyah Satar) itu ada lima perbuatan pengadaan pesawat yang oleh KPK dijadikan dasar untuk menuntut gratifikasinya, penerimaannya, tetapi di dalam dakwaan Kejaksaan menurut informasi dari kuasa hukum tadi, yang dijadikan hanya 2 perbuatan pengadaan,” bebernya. 

BACA JUGA:Pakar Hukum Buka Suara Soal PT BME Dipailitkan

“Jadi dua dari lima yang pernah dituntut KPK. Karena itu kemudian saya jadi langsung menyimpulkan ini sebenarnya mengadili perbuatan yang pernah diadili," imbuhnya. 

Masih menurut Abdul, yang di dakwaan pertama itu didasarkan pada gratifikasi yang diterima dari 5 pengadaan pesawat dan ternyata oleh Kejaksaan itu diambil dua kemudian dijadikan dakwaan baru, yang pasalnya sebenarnya juga jadi berhimpitan. 

“Karena itu saya cenderung (berpendapat) bahwa kasus ini tuh sebenarnya Ne Bis In Idem atau pengulangan dari yang pernah didakwakan atau dihukum. Bahkan hukumnya sudah punya kekuatan hukum tetap dan sudah dijalankan," sambungnya.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Proyek Mangkrak Ancol, Pakar Hukum: Pejabat dan Eks Pejabat Bisa Dipidana, Laporkan Saja ke KPK!

Abdul menilai bahwa peradilan kasus korupsi Garuda yang kedua oleh Kejaksaan Agung ini sebenarnya merupakan perbuatan yang sudah ada putusannya.

"Saya menyimpulkannya sebagai Ne Bis In Idem," ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: