Mahfud MD Angkat Bicara atas Penolakan Permohonan Perubahan Batas Usia Capres Cawapres: MK Tidak Berwenang
Mahfud MD angkat bicara atas penolakan permohonan perubahan batas usia Capres Cawapres dan mengatakan jika MK tidak berwenang.-tangkapan layar [email protected]
Dengan kata lain Suhartoyo mengatakan tidak adanya hubungan kausalitas antara hak konstitusional yang dimiliki para pemohon dengan norma undang-undang yang dimohonkan pengujian.
"Dengan demikian terhadap para pemohon tidak terdapat adanya anggapan kerugian baik aktual maupun potensial," ungkap Suhartoyo.
Disampaikan juga oleh Suhartoyo bahwa MK seharusnya menegaskan permohonan a quo tidak memenuhi syarat formil.
BACA JUGA:Kecewa Uji Materi Usia Capres - Cawapres Ditolak MK, PSI Incar Masuk ke Parlemen
BACA JUGA:Jadwal Denmark Open 2023 Berlangsung 17-22 Oktober, Berikut Lawan Tim Bulu Tangkis Indonesia
Dinyatakan juga seharusnya permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Sementara Hakim MK, Guntur Hanzah yakin gugatan PSI layak diterima sebagian. Hakim yang satu ini merupakan utusan DPR RI di MK.
Di luar itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM (Polhukam), Mahfud MD sampaikan MK tidak memiliki wewenang mengubah aturan batas usia tersebut.
Disampaikan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diuji MK hanya boleh diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: