Kapolri Kerahkan Propam dan Bareskrim Kawal Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK

Kapolri Kerahkan Propam dan Bareskrim Kawal Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK

Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan tugas utama TNI dan Polri dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 adalah menjaga persatuan dan kesatuan di masyarakat.--

"Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

BACA JUGA:Surat Penangkapan SYL Diteken Firli Bahuri, Febri Diansyah Ungkap Kejanggalan 2 Surat KPK

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.

Tentang Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Polda Metro Jaya juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan mengusut kasus dugaan tindak pidana pemerasan tersebut.

"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan. Guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," kata Kombes Ade.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: