Anwar Usman Bantah Adanya Lobi-lobi dalam Putusan Tentang Batas Usia Minimal Capres-Cawapres

Anwar Usman Bantah Adanya Lobi-lobi dalam Putusan Tentang Batas Usia Minimal Capres-Cawapres

Ketua MK Anwar Usman setelah menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh MKMK-Intan Afrida Rafni-

BACA JUGA:Anwar Usman Tolak Interupsi Dari Kuasa Hukum Saat Tanyakan Konflik Kepentingan Keponakannya: Kalau Putusan Tak Ada Intrupsi

Anwar Usman diperiksa atas laporan masyarakat terhadap Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dia juga menyempatkan dirinya untuk menjawab pertanyaan awak media terkait banyaknya laporan yang diterimanya. 

Namun, Hakim Anwar Usman tidak mempermasalahkan laporan-laporan tersebut dan mewajarinya mengingat dirinya merupakan Ketua MK yang memang memiliki konsekuensi seperti itu. 

BACA JUGA:Rian Mahendra Baru Lunasi Bus Kelima PO MTI Hebohkan Busmania di Medsos: Duitnya dari Mana Mas Rian, Kok Gampang Banget?

“Ya, saya, kan, ketua (MK) kan,” ucap Anwar kepada awak media. 

Sebagai informasi, Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar dua sidang pada Selasa, yakni sidang terbuka untuk memanggil para pelapor dan sidang tertutup untuk hakim konstitusi selaku terlapor.

"Ada dua jenis sidang yang akan dilakukan, yaitu sidang terbuka untuk memeriksa pelapor dan sidang tertutup untuk memeriksa hakim," kata Jimly usai pertemuan tertutup dengan sembilan hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023 lalu. 

BACA JUGA:Denny Indrayana Minta MKMK Perintahkan Hakim MK Periksa Ulang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

"Sidang pelapor pada pagi hari jam 9.00; sidang untuk hakimnya malam hari," sambungnya. 

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Senin, 16 Oktober 2023 lalu. 

Adapun gugatan tersebut dilayangkan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut pun langsung mendapat perhatian masyarakat Indonesia karena dinilai ada kepentingan didalamnya. 

BACA JUGA:Jokowi, Gibran dan Ketua MK Dilaporkan ke KPK Buntut Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Selain itu, masyarakat juga menduga ada pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads