Anwar Usman Bantah Adanya Lobi-lobi dalam Putusan Tentang Batas Usia Minimal Capres-Cawapres

Anwar Usman Bantah Adanya Lobi-lobi dalam Putusan Tentang Batas Usia Minimal Capres-Cawapres

Ketua MK Anwar Usman setelah menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh MKMK-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DIAWAY.ID-- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membantah adanya lobi-lobi yang dilakukan oleh 8 Hakim Konstitusi pada putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). 

Kepada media, dia mengaku bahwa dirinya tidak pernah menerima lobi dari siapapun atas putusan tersebut. 

BACA JUGA:Ketua MK Anwar Usman Jalanani Sidang Pemeriksaan MKMK Hari Ini, Mengenai Dugaan Pelanggaran Etik Dalam Putusan Syarat Capres-Cawapres

"Bah! Kalau begitu putusannya masa begitu, oke?," ujar Anwar Usman saat ditemui media di Gedung MK II, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 31 Oktober 2023.

"Enggak ada, lobi-lobi gimana?Sudah baca putusannya belum? Ya sudah," tambahnya. 

Lebih lanjut, terkait putusan tersebut, dia mengatakan bahwa dirinya tidak perlu mundur mengingat pengadilan yang dijalaninya adalah pengadilan norma, bukan pengadilan fakta. 

BACA JUGA:Belasan Guru Besar Laporkan Ketua MK ke MKMK, Anwar Usman Berpotensi Diberhentikan dengan Tidak Hormat

"Oh tidak ada (tidak ada yang mundur dari pemeriksaan perkara 90), ini pengadilan norma, bukan pengadilan fakta," katanya. 

Lebih lanjut, dia juga menegaska bahwa tidak ada kepentingan khusus yang dilakukan oleh dirinya maupun Hakim Konstitusi lainnya atas putusan MK pada Senin, 16 Oktober 2023 lalu. 

"Siapa? Kepentingan siapa? Ini pengadilan norma, semua bangsa Indonesia, rakyat Indonesia," imbuhnya. 

BACA JUGA:Anwar Usman Bantah Terlibat Konflik Kepentingan dalam Putusan MK: Saya Memegang Teguh Amanah dalam Alquran

Atas jawabannya itu, dia meminta kepada media untuk menantikan hasil periksaannya bersama dengan Majelis Kehormatan Mahkamah (MKMK). 

"Nanti, nanti tunggu hasil MKMK ya," ucap Anwar Usman sambil berjalan menuju Gedung MK I. 

Sebelumnya, Anwar Usman telah menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh MKMK selama kurang lebih satu jam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads