Besok Firli Bahuri Bakal Diperiksa Kedua Kalinya sebagai Tersangka

Besok Firli Bahuri Bakal Diperiksa Kedua Kalinya sebagai Tersangka

Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri dipastikan tidak penuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya sebagai tersangka.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pada Rabu 6 Desember 2023 besok, Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri diperiksa kembali untuk kedua kalinya oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli diperiksa sebagai tersangka untuk melanjutkan pemeriksaan sebelumnya pada Jumat 1 Desember 2023.

BACA JUGA:Temuan Resi Valas Disebut Pengacara Firli Tak Benar, Ditkrimsus Tegaskan Siap Buktikan

"Masih sama mas seputar dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik, sebagai kelanjutan atas pemeriksaan atau permintaan keterangan thd tersangka FB yang sudah dilakukan sebelumnya," katanya kepada awak media, Senin 4 Desember 2023.

Pemeriksaan direncanakan pada Rabu 6 Desember 2023 mendatang.

"Pemeriksaan terhadap tersangka FB yang akan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 6 Des 2023 pukul 10.00 WIB dalam rangka permintaan keterangan tambahan," ujarnya.

Sementara Eks Ketua KPK, Firli Bahuri telah selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

BACA JUGA:Firli Bahuri Diperiksa Kedua Kalinya sebagai Tersangka

Firli diperiksa selama kurang lebih 10 jam sejak pukul 09.00 WIB. Dalam kesempatan itu, Firli menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

"Mari kita percayakan kepada proses hukum yang berjalan," kata Firli saat keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Jumat, 1 Desember 2023.

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

BACA JUGA:Polri Ungkap Alasan Firli Bahuri Tidak Ditahan Usai Diperiksa: Belum Diperlukan

Terkait hal ini, Polda Metro Jaya telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Hari ini jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama FB selaku ketua KPK RI," katanya kepada awak media, Jumat 24 November 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: