Dukung Gibran, 13 Satpol PP Garut Mulai Diperiksa Bawaslu
Viral Video Anggota Satpol Kabupaten PP Garut Dukung Gibran-SuryoPrabowo/Instagram-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Sebanyak 13 anggota Satpol PP Kabupaten Garut yang terlibat menyataka dukungan terhadap Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, telah mendapat sanksi hingga tidak diberi gaji 3 bulan.
Selain diberi sanksi tersebut, mereka tengah menghadapi pemeriksaan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Pemeriksaan dilakukan terhadap ketiga belas anggota Satpol PP itu terkait dugaan tidak netral dalam Pemilu 2024.
BACA JUGA:13 Anggota Satpol PP di Garut Kena Sanksi, Buntut Video Terang-terangan Dukung Gibran
"Sekarang (pemeriksaan) sudah mulai berlangsung. Tim meminta keterangan," ujar Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid di Garut, Rabu 10 Januari 2024.
Bawaslu Garut menindaklanjuti laporan masyarakat dan temuan di lapangan terkait adanya video anggota Satpol PP Garut menyatakan dukungan kepada Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres 2024.
Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memeriksa para anggota Satpol PP itu terkait adanya potensi pelanggaran pidana Pemilu 2024.
Di antaranya meliputi penggunaan sarana pemerintah untuk membuat video, netralitas ASN, serta status kepegawaian dalam institusi Satpol PP Garut.
Diungkapnya, Kepala Satpol PP Garut berpotensi turut diminta keterangannya terkait kasus ini.
BACA JUGA:HUT ke-51 PDI Perjuangan, Megawati Sindir Jokowi Tak Hadir
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyebutkan, anggota Satpol PP yang membuat video dukungan terhadap cawapres pada Pilpres 2024 ini telah mendapatkan sanksi.
"Saya mendapat laporan mereka sudah mendapat sanksi, jadi sudah sesuai mekanismenya," kata Bey dalam keterangannya, Kamis, 4 Januari 2024.
Bey mengatkan salah satu sanksi di antaranya merupakan tidak mendapatkan gaji selama tiga bulan.
"Dan yang lainnya satu bulan tidak mendapatkan gaji, nanti kalau melakukan lagi sanksinya bisa lebih berat," tutur Bey.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: