Puspomad Dalami Keterlibatan Prajurit Lain dalam Kasus Penggelapan Ratusan Kendaraan Bermotor yang Disimpan di Gudang TNI AD di Sidoarjo

Puspomad Dalami Keterlibatan Prajurit Lain dalam Kasus Penggelapan Ratusan Kendaraan Bermotor yang Disimpan di Gudang TNI AD di Sidoarjo

Ratusan kendaraan bermotor yang digelapkan untuk dikirim ke Timor Leste berhasil diamankan Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Pomdam V/Brawijaya, Rabu 10 Januari 2024-Dok. Puspomad-

BACA JUGA:Oknum TNI Lawan Arah Tol MBZ Diperiksa Pomdam Jaya, Mendadak Putar Balik Sebabkan Tabrakan Beruntun

BACA JUGA:Oknum TNI Lawan Arah Tol MBZ Alami Luka Saat Kecelakaan, Danpomdam Jaya: Luka Dalamnya Masih di Observasi

"Di samping itu, para tersangka juga menampung beberapa kendaraan, baik roda empat maupun roda dua, yang merupakan hasil daripada kendaraan curian," ucapnya.

Wira menyebut para tersangka sengaja membeli kendaraan tanpa surat-surat tersebut dengan menggunakan identitas palsu agar tak mudah dilacak.

"Dari hasil keterangan, pengiriman tersebut biasanya dilakukan dalam tempo, bisa sebulan sekali atau 2 bulan sekali, tergantung dari pada berapa besar kendaraan yang sudah bisa ditampung, di mana para pelaku membeli kendaraan roda empat maupun roda dua ini dengan harga yang cukup bervariasi," jelasnya.

Adapun tersangka membeli kendaraan dengan harga rata-rata untuk roda dua seharga Rp8 juta sampai Rp10 juta. Saat dikirim ke Timor Leste, motor itu dibanderol dengan estimasi harga antara Rp15-Rp20 juta.

BACA JUGA:Tokoh Pemuda Jakbar Apresiasi Kombes Syahduddi Usai Sita 46 Motor Curian

"Kemudian untuk roda empat itu ditampung oleh mereka dengan harga kisaran Rp60 juta sampai Rp120 juta tergantung merek kendaraan tersebut. Kemudian dijual kembali Timor Leste dengan estimasi harga antara 100 sampai 200 juta per unit," jelasnya.

Praktik penimbunan ratusan kendaraan itu dilakukan di gudang Gudbalkir Pusziad, Sidoarjo. Penyimpanan itu dengan membayar uang parkir untuk container sebesar Rp2 juta dengan estimasi Rp20-Rp30 juta sebulan.

Wira memerinci, untuk kendaraan roda empat yang diamankan dalam kasus penggelapan ini adalah 46 unit. Rinciannya, jenis daihatsu Granmax ada 17 unit, Suzuki Carry ada 17 unit, Toyota Rush ada 8 Unit, Terios 1 Unit, Avanza 1 Unit, Toyota Raize 1 Unit, Mitsubishi Cold Dissel 1 Unit.

Sementara rincian daripada kendaraan roda dua ditemukan sebanyak 214 unit dengan berbagai merek. Yakni Honda sebanyak 210 unit, Yamaha 1 unit, Kawasaki 2 unit, dan Suzuki 1 unit.

Dalam kasus ini ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni tiga dari prajurit TNI berinisial Kopda AS, Mayor Czi BP dan Praka J. Sedangkan, dua warga sipil berinsial EI dan MY.

BACA JUGA:Berkas Perkara Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Belum Dilimpahkan ke Otmil Jakarta, Puspom TNI: Kami Masih Periksa Saksi

Untuk prajurit TNI, ketiganya dijerat Pasal 408 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 126 KUHPM dan atau Pasal 103 KUHPM.

Sementara untuk warga sipil dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun kemudian pasal 460 kuhp penadahan dan pasal 481 dengan ancaman 7 tahun, kemudian pasal 372 dengan ancaman 4 tahun, pasal 45 uu no 42 tahun 99 tentang jaminan fiducia dengan ancaman 5 tahun, pasal 36 uu 42 tahun 99 tentang jaminan fiducia dengan ancaman paling lama 2 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: