OPM Kembali Sebar Ancaman: Kami Akan Tembak Mati Semua Pejabat hingga Pelajar

OPM Kembali Sebar Ancaman: Kami Akan Tembak Mati Semua Pejabat hingga Pelajar

OPM kembali sebar ancaman akan menembak mati siapa saja yang terkait dengan pertambangan di Intan Jaya. -tangkapan layar youtube @jalanantua -

JAKARTA, DISWAY. IDOPM kembali sebar ancaman akan menembak mati siapa saja yang terkait dengan pertambangan di blok Wabu Intan Jaya.

Ancaman tersebut disampaikan melalui sebuah video yang disebar di media sosial youtube pada 10 Januari 2024.

Dalam video tersebut sosok pembicara yang juga ditemani oleh sekelompak orang bersenjata lengkap dan mengaku dari TPNPB Komando Pertahanan Kodap 8 Intan Jaya.

BACA JUGA:Tarif KRL Jabodetabek Segera Naik, KAI Ungkap Komponen Tarifnya

BACA JUGA:BRI Berikan Rp1 Miliar Kepada Juara Umum Nugraha Karya Desa BRILiaN, Ini Daftar Pemenangnya

Sosok tersebut mengatakan bahwa baik Bupati serta jajarannya, anak-anak sekolah mulai SD ingga sarjana tidak boleh bergabung dan menanda tangani untuk eksplorasi blok Wabu di Intan Jaya.

Dalam pernyataannya juga menyinggung kontrak ekplorasi tambang emas yang kontraknya terus diperpanjang mulai dari 10 tahun, 20 tahun hingga 50 tahun.

Pihak yang mengaku OPM TPNPB tersebut mengatakan akan menembak mati siapa saja yang menanda tangani dan setuju atas eksplorasi tembang emas di wilayah tersebut.

BACA JUGA:OJK Terbitkan Aturan Baru, Kini Pinjol Tidak Boleh Tagih ke Kontak Darurat Nasabah Atau Denda Rp 15 Miliar

BACA JUGA:TNI AD Sebut Gudang yang Jadi Tempat Penyimpanan Ratusan Kendaraan Bodong di Sidoarjo Sudah Tak Digunakan

Blok Wabu sendiri merupakan wilayah pertambangan yang beradad di Distrik Sugapa, Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah.

Adapun blok Wabu ini meliputi di 6 Kampung,di antara Kampung Bilogai, Kampung Kumpalagupa, Kampung Mamba, Kampung Wandoga, Kampung Yokatapa, Kampung Yoparu dan Kampung Baitapa.

Blok Waabu juga disinggung oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam podcastnya yang berakhir di meja pengadilan, meskipun ahirnya Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan  jika Haris dan Fatia tidak bersalah dan dibebaskan dari semua tuntutan.

BACA JUGA:Ini Dia Identitas 3 Oknum TNI AD yang Diduga Terlibat Penggelapan Kendaraan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads