Wanita di Bekasi Gugat Mantan Suami yang Merupakan Bos Pabrik Plastik 1,26 M, Alasannya Bikin Geleng-geleng

Wanita di Bekasi Gugat Mantan Suami yang Merupakan Bos Pabrik Plastik 1,26 M, Alasannya Bikin Geleng-geleng

Ilustrasi Pengadilan Agama Karawang-Dok. Pengadilan Agama Karawang-

JAKARTA, DISWAY.ID - Wanita bernama Mega Amalia Ramadanti menggugat mantan suaminya, KK, hingga lebih dari Rp1,2 miliar. Ini terjadi setelah Mega dicerai dan anak hasil hubungan keduanya, disebut tak diurus dan tidak diakui KK. 

Gugatan nafkah anak dan asal-usulnya ini, didaftarkan ke Pengadilan Agama Karawang dengan nomor perkara: 546/Pdt.G/2024/PA.Krw, 06/02/2024.

BACA JUGA:Menang Gugatan Verzet, Tanah Milik Haji Nimun di Pesanggrahan Kembali dari Cengkeraman Mafia Tanah

BACA JUGA:Aiman Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan Buntut Penyitaan Ponselnya, Kapolri hingga Kapolda Metro Jaya Turut Digugat

"Kami gugat Rp1,26 miliar," ujar Dr. Yayan Riyanto, S.H., M.H., kuasa hukum Mega, kepada wartawan, Sabtu 10 Februari 2024. 

Uang tersebut dimintakan Mega yang merupakan warga Kabupaten Bekasi itu, sebagai nafkah untuk anak hasil hubungan keduanya, yang saat ini masih berusia 5 bulan. Nafkah anak tersebut berupa biaya hidup, yaitu kebutuhan makan dan kesehatan.

"Rinciannya adalah nafkah tiap bulan Rp5 juta, dikali 12 bulan dan dikali 21 tahun," jelas Yayan. 

BACA JUGA:Didampingi Pengacara Bharada Eliezer, Aiman Witjaksono Ajukan Gugatan Praperadilan Penyitaan Ponsel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

BACA JUGA:Ria Ricis Hanya Menjawab Satu Kata Ini Saat Ditanya Soal Gugatan Perceraiannya dengan Teuku Ryan

Angka Rp5 juta berasal dari kesepakatan sebelumnya antar kedua belah pihak. Lantas jumlah itu bisa menjadi Rp1,26 miliar, karena KK dianggap terindikasi enggan bertanggung jawab. 

"Sehingga diminta dibayar langsung dan sekaligus satu kali pembayaran sampai anak tersebut dewasa. Dewasa menurut hukum perdata ialah usia 21 tahun," jelas Yayan. 

Yayan yakin KK mampu memenuhi nafkah anaknya itu. Sebab, pria tersebut merupakan direktur utama perusahaan produsen plastik, sekaligus pebisnis dengan berbagai jenis usaha. 

BACA JUGA:Hakim Terima Gugatan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej, Status Tersangka Tidak Sah

BACA JUGA:Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan, Dirkrimsus PMJ Tegaskan Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads