Pemilu 2024, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati Nyoblos di Lapas II A Tangerang
Putri Candrawathi.-Foto/Tangkapan Layar/YouTube/Kompas TV-
Hasilnya, Mahkamah Agung memutuskan untuk mengurangi masa pidana untuk Putri menjadi 10 Tahun Penjara pada 8 Agustus 2023.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Sobandi saat ditemui awak media di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa 8 Agustus 2023.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: