Mesti Tahu! Ini Langkah-langkah Pelaporan Kecurangan Pemilu 2024, Dari Temuan Hingga Proses Hukum

Mesti Tahu! Ini Langkah-langkah Pelaporan Kecurangan Pemilu 2024, Dari Temuan Hingga Proses Hukum

Mesti Tahu! Ini Langkah-langkah Pelaporan Kecurangan Pemilu 2024, Dari Temuan Hingga Proses Hukum-Disway/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Puadi, menjelaskan mekanisme laporan kecurangan dalam Pemilu 2024.

Puadi menjelaskan, mekanisme pelanggaran itu melalui penemuan dan pelaporan aktif kepada pemilu.

BACA JUGA:Bawaslu Temukan 19 Masalah pada Perhitungan Suara Pemilu 2024 

"Bisa saja temuan itu melalui informasi awal misalkan ada informasi awal terhadap video viral yang disampaikan ke penyelenggaraan pemilu, Bawaslu, maka Bawaslu melakukan penelusuran terhadap informasi awal tersebut, untuk memastikan apakah adanya dugaan pelanggaran atau tidak," kata Puadi kepada wartawan, Kamis 15 Febuari 2024.

Menurutnya, dalam proses penelusuran itu, hasilnya dituangkan dalam laporan hasil pengawasan. "Jika cukup buat buktinya maka langsung dijadikan nomor untuk dilakukan proses registrasi," tambahnya.

Puadi menjelaskan, jika pelaporan melalui laporan resmi, merujuk ke perbawaslu nomor 7 tentang temuan laporan, mereka memiliki waktu 2 hari untuk melakukan kajian awal.

BACA JUGA:Pesan Jokowi Jika Temukan Kecurangan Terkait Pemilu 2024: Ada Bawaslu!

 "Tidak ada laporan yang ke Bawaslu itu ditolak, jadi sebagai catatan laporan hasil diterima, hanya saja setelah laporan itu diterima kita punya waktu 2 hari untuk melakukan kajian awal," tegasnya.

"Kajian awal itu untuk memenuhi kepersyaratan formil dan materil apa itu bisa langsung dengan cara ini, siapa yang melaporkan? Lalu siapa yang dilaporkan?," ungkapnya.

Dia juga menekankan, setiap peristiwa harus dilaporkan dalam waktu 7 hari sejak diketahui oleh pelapor. 

"Jadi kalau misalkan si pelapor itu mengetahuinya lewat dari 7 hari setelah dia mengetahui, itulah yang tidak memenuhi syarat formilnya," jelasnya.

BACA JUGA:Soal Gaji Pegawai Bawaslu Naik, Timnas AMIN Duga Jokowi Serobot Politisasi Kewenangan: Terkesan Dipaksakan

Lebih lanjut, Puadi menjelaskan tentang syarat materil yang berkaitan dengan uraian kejadian dan bukti-bukti. 

"Ini permasalahannya adalah banyak laporan itu yang kemudian memenuhi syarat formil tetapi tidak memenuhi materil lainnya, laporan itu tidak diregistrasi," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: