Anies-Imin Berharap MK Bisa Kabulkan Permohonan Untuk Demokrasi Indonesia Saat Hadiri Sidang Putusan PHPU Pilpres 2024

Anies-Imin Berharap MK Bisa Kabulkan Permohonan Untuk Demokrasi Indonesia Saat Hadiri Sidang Putusan PHPU Pilpres 2024

Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar menghadiri sidang PHPU Pilpres 2024.-Intan Afrida Rafni-

BACA JUGA:PT KAI Beberkan Kronologi Kecelakaan Kereta Tabrak Bus di OKU Timur yang Menewaskan Satu Orang

"Sehingga bukan hanya kekuasaan yang akan menentukan siapa yang menang dalam setiap proses demokrasi karena itu doa seluruh rakyat akan penting untuk masa depan orang-orang biasa untuk ikut hadir dalam politik," tandasnya.

Diketahui, Majelis Hakim Konstitusi akan membacakan putusan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu 01, Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin serta kubu 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Adapun permohonan tersebut pertama kali diajukan oleh kubu 02 pada 21 Maret 2024. Sedang kubu 03 mengajukan permohan PHPU Pilpres 2024 pada 23 Maret 2024.

Sementara kubu 02 juga mengajukan dan mendaftarkan diri ke MK untuk menjadi pihak terkait pada dua permohonan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: