Segera Masuk Tahapan Sidang, Tim Hukum PDI Perjuangan Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Segera Masuk Tahapan Sidang, Tim Hukum PDI Perjuangan Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Tim Kuasa Hukum PDI Perjuangan saat konferensi pers terkait gugatannya di PTUN untuk KPU RI-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Tim Hukum DPP PDI Perjuangan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) karena telah menerima Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai kandidat di Pilpres 2024.

Dalam gugatannya yang sudah diterima oleh PTUN, mereka meminta KPU RI agar menunda penetapan pasangan calon nomor urut dua itu yang diagendakan pada Rabu, 24 April 2024. 

BACA JUGA:Sambut Pilkada Serentak, PDI Perjuangan Terbuka untuk Koalisi

BACA JUGA:KPU Undang Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud Pada Acara Penetapan Presiden dan Wakil Presiden

"Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta," ujar salah satu Tim Penasihat Hukum Topane Gayus Lumbuun dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa, 23 April 2024.

"Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini," sambungnya.

Lebih lanjut, Gayus juga mengaku bahwa pihaknya telah mendatangi KPU RI untuk menyampaikan putusan hakim PTUN karena menurutnya putusannya itu dianggap layak.

BACA JUGA:Ketua KPU Tersandung Kasus Dugaan Asusila, Kuasa Hukum Korban: 'Tak Ada Kepentingan Politik!'

BACA JUGA:Respect, Usai Kalah di Pilpres 2024, Anies Akui Siap Bertemu dengan Prabowo

"Bahwa hasil putusan dismissal PTUN hari ini memberikan harapan besar bagi kami untuk nantinya pada proses persidangan apa yang telah diputuskan kami dianggap layak untuk dilanjutkan tadi, menjadikan satu celah hukum ini masih bisa ditegakkan di negara kita, artinya hukum masih berdaulat di negara kita," kata Gayus.

Lebih lanjut, Gayus pun yakin gugatan di PTUN ini akan terungkap semuanya bahwa KPU RI telah melawan hukum karena menerima Gibran sebagai calon wakil presiden.

"Kalau saya katakan justru di PTUN inilah akan terbaca, terungkap semua persoalan karena adanya pelanggaran hukum oleh penguasa. Dan ini akan keungkap," imbuhnya.

BACA JUGA:Surya Paloh Jawab Kemungkinan Partai Nasdem Bakal Bergabung dengan Koalisi Prabowo-Gibran

Gayus menerangkan bahwa KPU seharusnya taat hukum dalam menjalankan peraturan. Dengan diterimanya gugatan PDIP ke persidangan, Gayus menyampaikan KPU RI harus menunggu proses pengadilan dan tidak menetapkan Prabowo-Gibran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads