Peran 3 Tersangka Baru Kasus Taruna STIP Marunda Tewas Dianiaya Senior, Segini Ancaman Hukumannya!
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka bari di kasus taruna tingkat satu STIP Marunda, Putu Satria Ananta (19) tewas dianiaya senior, Rabu 8 Mei 2024.-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan tiga tersangka baru di kasus taruna tingkat satu Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Putu Satria Ananta (19) tewas dianiaya senior.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka utama berinisial TRS sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.
BACA JUGA:Potensi Tersangka Baru Penganiayaan STIP Dungkap Kapolres Metro Jakarta Utara
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, ketiga tersangka baru tersebut yakni berinisal FA, WJP, dan KAK.
Ketiga tersangka baru tersebut merupakan taruna tingkat dua STIP Marunda.
Dijelaskan Gidion, tersangka FA berperan memanggil korban turun dari lantai tiga ke lantai dua sebelum dianiaya.
"FA alias A adalah taruna tingkat 2 yang memanggil korban Putu bersama rekan-rekannya dari lantai 3 untuk turun ke lantai 2," kata Gidion pada Rabu, 8 Mei 2024, malam.
BACA JUGA:Pesan Mendag Zulkifli Hasan Kepada Pelaku Jastip: Agar Taat Bayar Pajak
BACA JUGA:Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP Jakarta yang Tewas Dianiaya Senior
Tersangka FA juga berperan mengawasi situasi saat pelaku utama TRS melakukan penganiayaan terhadap korban.
Hal itu dapat dilihat dari kamera CCTV dan keterangan sejumlah saksi.
Selanjutnya, tersangka WJP berperan sebagai provokator yang memanas-manasi tersangka utama melakukan kekerasan.
"Lalu terhadap tersangka WJP alias W, pada saat proses terjadinya kekerasan eksesif, saudara W mengatakan "Jangan malu-maluin CBDM, kasih paham!" kata Gidion.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: