Penghasilan Orang Stunting 22 Persen Lebih Rendah dari yang Tidak Stunting, 19 Juta Orang Terancam Kelaparan di 2045
Penghasilan orang stunting 22 persen lebih rendah dari yang tidak stunting,-Istimewa-
BACA JUGA:Tekan Angka Stunting, BKKBN Terus Lakukan Pemutakhiran Data Keluarga
Potret itu memvisualisasikan tidak ada lagi sumber-sumber pangan yang sehat yang diproduksi oleh orang desa. Dan apa yang ditanam masyarakat desa semuanya untuk kebutuhan pasar. Mungkin salah satu yang menyebabkan stunting di Provinsi Bengkulu naik karena faktor ketersediaan pangan.
Ia pun menawarkan model-model penyediaan pangan-pangan lokal yang nantinya dibagikan bagi para keluarga berisiko stunting.
"Nah, ini yang coba kita bikin model kecil baik di Kepahiang dan Rejang Lebong untuk membikin demplot pangan. Hasilnya dibagi kepada keluarga-keluarga yang berpotensi stunting. Kami tawari untuk mereplikasi model yang kami buat ini sebagai satu cara menekan angka stunting secara lebih besar. Kemudian kita bisa membantah yang disebut ADB bahwa akan ada orang Indonesia yang akan kelaparan,” tutupnya.
Rakerda Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, Keluarga Berencana (Bangga Kencana) dan Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Bengkulu dilaksanakan secara hybrid di Youtube Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu dan juga di Mercure Hotel Bengkulu.
Acara ini dihadiri Deputi Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga BKKBN, jajaran Forkopimda Bengkulu, para bupati dan walikota, Tim Percepatan Penurunan Stunting Bengkulu, Direktur Bina Ketahanan Keluarga Lansia dan Rentan BKKBN, Kepala Perwakilan BKKBN Bengkulu, mitra kerja Bangga Kencana, BPKP, Kejaksaan, dan lainnya.
BACA JUGA:BKKBN Dorong Kolaborasi Masyarakat Turunkan Stunting
Pada acara ini juga ditandatangani MoU dengan Persatuan Hotel Republik Indonesia (PHR)I Bengkulu, Akar Foundation, Kementerian Agama, serta perjanjian kerjasama dengan Sapta Bakti dan Poltekkes.
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: