Komitmen Kemenhub Dalam Pengangkutan Ibu Hamil Dengan Pesawat Udara

Komitmen Kemenhub Dalam Pengangkutan Ibu Hamil Dengan Pesawat Udara

Komitmen Kemenhub Dalam Pengangkutan Ibu Hamil Dengan Pesawat Udara -Disway/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan  menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengenai pengangkutan ibu hamil dengan pesawat Udara

Hal ini dilakukan dalam rangka harmonisasi standar pelayanan minimal bagi penumpang berkebutuhan khusus, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara. 

BACA JUGA:Dugaan Penistaan Agama Pejabat Kemenhub, 3 Saksi Diperiksa dan Terlapor Diagendakan Dipanggil

BACA JUGA:Kemenhub dan KNKT Bakal Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat Latih di BSD yang Menewaskan 3 Orang

Mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali Agustinus Budi Hartono menyampaikan bahwa ketentuan pengangkutan Ibu Hamil. 

"Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk mengimplementasikan hasil FGD hari ini, sehingga pelayanan ibu hamil dengan pesawat udara dapat dilaksanakan secara aman, nyaman, serta memenuhi standar dan rekomendasi ICAO," jelasnya dikutip pada Selasa, 21 Mei 2024. 

Hal ini tertulis di dalam Pasal 9 huruf (e) PM 30 Tahun 2021 yang menyatakan “Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal wajib memastikan Penumpang tersebut (Ibu Hamil)  memiliki surat rekomendasi dari dokter yang menyatakan diizinkan untuk diangkut melalui pesawat udara.” 

BACA JUGA:Pesawat Latih Jatuh di BSD, Ini Kata Kemenhub

BACA JUGA:Bandara Adi Soemarmo Siap Berangkatkan 100 Kloter Jamaah, Kemenhub Ramp Check Angkutan Penerbangan

Dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan dalam pelayanan pengangkutan ibu hamil, yaitu penetapan persyaratan Surat Rekomendasi Fit to Fly oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dengan penerbitan Surat Rekomendasi (Surat Laik Terbang atau Fit to Fly) oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Balai Kekarantinaan Kesehatan. 

Forum ini bertujuan untuk menyamakan dan harmonisasi terkait pelayanan pengangkutan ibu hamil dengan pesawat udara sesuai dengan aturan yang berlaku 

Selain itu, juga guna dapat diimplementasikan secara konsisten oleh seluruh stakeholder dalam pelayanan tersebut. 

BACA JUGA:Pejabat Kemenhub Terjerat Dugaan Penistaan Agama, Polisi Telah Terima Laporan

BACA JUGA:Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Dibebastugaskan Kemenhub Atas Dugaan Kasus KDRT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads