Fuad Hasan Masyhur Usai Diperiksa KPK, Sebut Maktour Travel Tak Layani Perjalanan SYL
maktour travel tegaskan tak layani perjalanan umrah eks mentan syahrul yasin limpo -Ayu Novita-
BACA JUGA:Soroti Perkara Etik Nurul Ghufron, Pengamat Hukum: Dewas KPK Wajib Patuhi Putusan PTUN
Dalam hal ini, Ia juga menjelaskan bahwa tiket pesawat tersebut tidak diberikan secara cuma-cuma. Adapun uang yang dikeluarkan untuk satu tiket sekitar Rp 1 Miliar.
"Satu (miliar) lebih, untuk tiket. Sesuai dengan tiket. Apa yang dikeluarkan oleh penerbangan, itu lah yang dibayarkan. Sekitar gitu (Rp1 miliar)," ujarnya.
Berdasarkan pantauan Disway.id di Gedung Merah Putih KPK, Fuad hadir sekitar pukul 09.55 WIB dan selesai pemeriksaan pukul 16.45 WIB.
Dalam kasus ini, SYL diketahui dijerat KPK dalam tiga perkara, yaitu dugaan tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan TPPU. Dua perkara awal, yaitu pemerasan dan gratifikasi, sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan masih berproses.
BACA JUGA:MAKI Sayangkan Dewas KPK Tunda Pembacaan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron
Total gratifikasi yang diterima SYL dengan memeras anak buahnya sebesar Rp 44,5 miliar. Uang itu diperoleh SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023.
Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan mengatakan SYL juga meminta jatah 20 persen dari anggaran di setiap sekretariat dan direktorat di Kementan RI.
SYL disebut menyampaikan kepada para pejabat eselon I Kementan bahwa jabatan mereka akan dalam bahaya jika tak mengikuti perintah tersebut. Uang hasil perasan tersebut dipakai SYL untuk keperluan pribadinya.
Caption: Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa sebagai saksi, Fuad Hasan Masyhur terhadap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: