Polisi Dalami Dugaan Jaringan Penjualan Video Porno Dalam Kasus Ibu Setubuhi Anak

Polisi Dalami Dugaan Jaringan Penjualan Video Porno Dalam Kasus Ibu Setubuhi Anak

Polisi selidiki akun yang memaksa ibu setubuhi anak kandungnya apakah ada indikasi jaringan penjualan video porno anak.-Rafi Adhi Pratama-

Diketahui, ibu yang merekam ketika dirinya berhubungan dengan anak kandungnya sendiri yang masih bocah disebut melakukan aksinya itu karena diancam.

Ade Ary Syam Indradi membeberkan R menghubungi akun Facebook bernama Icha Shakila.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Tersangka bahwa pada tanggal 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB Tersangka R dihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan kepada tersangka, paparnya.

BACA JUGA: Begini Kondisi Anak yang Disetubuhi Ibunya di Tangsel

BACA JUGA: Pelaku Curanmor Umbar Tembakan di Koja Dibekuk Polisi, Ngaku Beli Senpi Lewat Online

Ade Ary Syam Indradi menambahkan, pemilik akun facebook Icha Shakila membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang.

Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan Foto tanpa busana milik Tersangka.

Lalu, kata Ade Ary Syam Indradi, pada tanggal 30 Juli 2023 setelah mengirimkan foto tersebut, sekitar pukul 18:25 WIB tersangka R diminta untuk membuat video dengan gaya dan skenario dari pemilik akun facebook Icha Shakila.

"Pemilik akun facebook Icha Shakila mengancam apabila tidak membuat video yang diminta oleh akun facebook tersebut maka foto tanpa busana milik tersangka yang pernah dikirim akan disebar luaskan," lanjutnya.

Akhirnya R membuat konten video yang berhubungan dengan badan dengan anaknya itu.

BACA JUGA: Ojol Menolak Diikutsertakan Program Tapera: Pendapatan Kami Tidak Menentu!

BACA JUGA: Polsek Sawah Besar Mengungkap 2 Kasus Ranmor, Manfaatkan Kunci Tergantung

"Kemudian pada hari itu juga tanggal 30 Juli 2023 Tersangka mengikuti perintah dari akun facebook Icha Shakila untuk membuat Video yang berisi Pornografi antara Tersangka dengan Anak kandungnya an. Reyhan (Umur 5 Tahun),"ujar Ade Ary Syam Indradi

Tersangka juga, lanjut Ade Ary Syam Indradi berjanji akan mengirimkan uang sejumlah Rp. 15.000.000.

“Setelah Tersangka mengirimkan Video kepada pemilik akun facebook Icha Shakila pada sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka mencoba menghubungi pemilik akun facebook Icha Shakila namun akun facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads