SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Korupsi dengan Motif Tamak Jadi Pasal yang Memberatkan
SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat-disway.id/Ayu Novita-
"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," imbuhnya.
BACA JUGA:Tak Tahu Mobil Anaknya Hasil Sharing Pegawai di Kementan, SYL: Saya Terlalu Sibuk
Sementara itu, hal yang meringankan SYL hanya ada satu, yakni karena eks Mentan ini sudah berusia lanjut, 69 tahun.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa telah berusia lanjut, 69 tahun pada saat ini," ujar jaksa.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa untuk SYL dalam perkara ini dijatuhkan tuntutan 12 tahun penjara hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
BACA JUGA:KPK Periksa Adik SYL Terkait Kasus TPPU Eks Mentan, Komentarnya: Nggak Ada!
Tak hanya itu, SYL juga dihatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 US Dollar subsider 4 tahun kurungan.
Menurut Jaksa, SYL melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: