KMPKP Apresiasi Putusan DKPP Berhentikan Hasyim Asyari: Langkah Tegas Melawan Kekerasan Seksual!

KMPKP Apresiasi Putusan DKPP Berhentikan Hasyim Asyari: Langkah Tegas Melawan Kekerasan Seksual!

Ditanya Terseret Kasus Asusila Wanita emas , Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Risiko Orang Ganteng-setkab.go.id-

"Bahkan berdasarkan temuan dari Kalyanamitra, misalnya terdapat pemaksaan perkawinan dengan motif kepentingan pemilu juga ditemukan di Sulawesi Selatan," paparnya.

BACA JUGA:Hasyim Asy'ari Dipecat, Mochammad Afifuddin Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU

Dengan eskalasi kasus yang semakin meningkat, KMPKP menilai bahwa Putusan DKPP ini menjadi langkah tegas sekaligus sinyal yang kuat untuk terus mengukuhkan dan menjaga konsistensi perlindungan perempuan dalam pemilu.

"Putusan ini harus menjadi preseden kedepan untuk ditegakkan secara konsisten bahwa tidak ada impunitas terhadap pelaku kekerasan seksual, khususnya pada ranah pemilu. Paradigma ini penting agar tidak mengendorkan semangat perempuan untuk menjadi subyek penting dalam aktivitas pemilu di Indonesia baik sebagai pemilih, penyelenggara, maupun peserta," imbuhnya.

Seperti diketahui, dalam Sidang DKPP pada Rabu 3 Juli 2024, Hasyim dijatuhi hukuman yakni dihentikan dari Ketua KPU. Hal itu lantaran ia terbukti melakukan tindakan asusila serta menyalahgunakan jabatan, wewenang, dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: